KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa waktu terakhir, ramai dibahas mengenai masker organik untuk kecantikan wajah. Isu ini mencuat setelah pihak kepolisian menggerebek rumah produksi masker organik ilegal. Disebut ilegal karena masker tersebut belum mendapatkan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Masker organik memang banyak diburu masyarakat karena diyakini bisa mengatasi masalah jerawat, menghaluskan kulit wajah, hingga mengangkat sel kulit mati.
1. Cek Kondisi
Sebelum membeli atau mengonsumsi produk kosmetika berbentuk masker organik, pembeli wajib melakukan cek kondisi kemasan, label, izin, dan tanggak kedaluwarsa.- Cek kondisi Kemasan, pastikan masih dalam kondisi baik, tidak terdapat cacat atau kerusakan pada kemasannya
- Cek Label, baca informasi pada label kemasan dengan seksama
- Cek Izin edar Badan POM, setiap produk obat dan makanan termasuk kosmetika yang beredar di Indonesia harus melalui pengawasan Badan POM terlebih dahulu dan memeroleh izin edar
- Cek Kedaluwarsa, pastikan produk belum melewati masa kedaluwarsa yang tertera pada kemasan