KONTAN.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas penduduk yang tercantum pada KTP. Namun, NIK terkadang tidak tercatat di Dukcapil nasional. Begini cara cek NIK. Cara cek NIK KTP terdaftar atau tidak bisa dilakukan tanpa harus datang ke kantor Dukcapil atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Ada dua cara cek NIK terdaftar atau tidak, yakni lewat SMS atau bisa mengirim pesan melalui WhatsApp.
- Kirim SMS dengan format: Cek#KTP#NIK
- Kirim ke nomor Discukcapil Kemendagri di nomor 0815-3636-9999
- Sementara, cara cek NIK terdaftar atau tidak melalui WhatsApp adalah sebagai berikut:
- Kirim WhatsApp dengan format: Nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota
- Kirim ke nomor 0813-2691-2479