2 Cara cek penerima BPUM Rp 1,2 juta, cair Desember 2021



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar gembira. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) masih akan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro Kecil dan Menengah (BLT UMKM) atau Bantuan Profuktif Usaha Mikro (BPUM) pada Desember ini. 

BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta diberikan kepada pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19. Sepanjang tahun ini, BLT UMKM diberikan kepada 12,8 juta pelaku UMKM. BLT UMKM diberikan untuk modal usaha yang diakukan oleh penerima. 

Mengutip Kompas.com (8/11/2021), Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Kemenkop UKM Anang Rachman mengatakan, batas waktu pencairan BPUM hingga akhir Desember 2021. 


"Untuk pencairan target sampai dengan akhir Desember 2021," kata Anang (7/11/2021). 

Lantas, bagaimana cara mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak? 

2 Cara mengecek penerima BPUM Rp 1,2 juta 

Berikut adalah dua cara mengecek penerima BPUM dari pemerintah:

1. Cara cek penerima BPUM melalui e-form BRI 

Cara untuk mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak cukuplah mudah. Berikut langkah-langkahnya. 

  • Buka website https://eform.bri.co.id/bpum
  • Masukkan NIK yang tertera pada KTP 
  • Masukkan kode verifikasi yang muncul pada layar 
  • Klik "Proses Inquiry". Nantinya akan muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021 
  • Apabila tercatat mendapatkan BPUM, maka masyarakat dapat menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk melengkapi dokumen pencairan dengan membawa e-KTP asli 
Data penerima BLT UMKM ini berasal dari Kemenkop UKM dan BRI hanya bertugas sebagai lembaga penyalur. Bagi Anda yang terdaftar sebagai penerima BPUM Desember 2021 diharapkan agar segera mencairkannya ke kantor BRI/BNI terdekat paling lambat pada 31 Desember 2021. 

Dan bagi Anda yang telah menerima BPUM RP 1,2 juta di bulan penyaluran sebelumnya, maka tidak perlu melakukan pengecekan di laman eform BRI lagi, karena pelaku UMKM hanya menerima bantuan ini satu kali dalam satu tahun. 

2. Cara cek penerima BPUM melalui laman Dinas PPKUMK DKI Jakarta 

Selain melalui e-form BRI, pengecekan penerima BPUM juga bisa dilakukan melalui laman bit.ly/pencairanBPUM. Link ini dibuat oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (PPKUKM) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 

Cara untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima BPUM Rp 1,2 juta atau tidak relatif sama dengan laman e-form BRI. Anda hanya perlu masuk ke link bit.ly/pencairanBPUM dan memasukkan NIK serta kode verifikasi. Jika dinyatakan terdaftar, maka pencairan tetap dilakukan melalui Bank BRI atau BNI sebelum 31 Desember 2021. 

Namun, link ini hanya dapat digunakan untuk masyarakat yang ber-KTP DKI Jakarta saja, di luar itu tidak bisa menggunakan link dari Dinas PPKUKM DKI Jakarta ini.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPUM Rp 1,2 Juta Cair Desember 2021, Berikut Cara Mengecek Penerimanya" Penulis : Luthfia Ayu Azanella Editor : Sari Hardiyanto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie