KONTAN.CO.ID -Jakarta. Kini, cara daftar EFIN bisa didapatkan secara online tanpa perlu ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada pembayar pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP. EFIN digunakan untuk membayar SPT tahunan maupun membuat akun di laman DJP Online. Cara daftar EFIN online cukup mengunjungi laman efin.pajak.go.id. Selain itu, cara daftar EFIN pajak juga bisa dilakukan dengan mengirimkan email ke alamat email KKP tempat Anda terdaftar. Tidak hanya untuk lapor pajak, EFIN juga bisa digunakan jika terdapat kendala mengakses akun DJP Online baik lupa password maupun lupa alamat email.
Cara mendapatkan EFIN Online terbaru
- Kunjungi efin.pajak.go.id untuk daftar EFIN online
- Siapkan NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak sebelum memulai proses aktivasi EFIN (Beta). Lalu klik "LANJUTKAN"
- Berikan hak akses untuk menggunakan kamera pada perangkat Anda. Lalu klik "LANJUTKAN"
- Aktivasi EFIN (Beta) dapat dilakukan jika data kependudukan Anda telah sesuai dan verifikasi data pendaftaran telah selesai dilakukan petugas KPP. Lalu klik "MULAI SEKARANG"
- Isikan nomor NPWP Anda dalam kolom yang tersedia lalu klik "LANJUTKAN"
- Jika data Anda valid, akan muncul halaman yang berisi nama Anda. Jika nama Anda benar, maka klik "LANJUTKAN"
- Anda akan diarahkan di tampilan mengambil foto wajah. Ambil foto wajah Anda dan sistem secara otomatis akan melakukan pencocokkan data.
- Jika data yang dicocokkan telah sesuai, akan muncul notifikasi EFIN aktif. Pemberitahuan EFIN akan dikirimkan ke alamat email Anda yang terdaftar di akun pajak.go.id.
Cara daftar EFIN pajak melalui email KPP
- Kirim email ke KPP tempat di mana Anda terdaftar. Daftar alamat email unit kerja dapat diakses di www.pajak.go.id/unit-kerja
- Lalu, buat sebuah email dengan tujuan kantor pelayanan pajak di mana Anda terdaftar untuk daftar EFIN pajak.
- Pada kolom subjek isikan permintaan nomor efin
- Pada badan email isikan: Nomor NPWP, Nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Alamat tempat tinggal, Alamat email, dan nomoeer HP Anda.
- Lalu pada lampiran email, lampirkan foto diri sedang memegang KTP dan NPWP
- Tunggu balasan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Balasan email akan dikirimkan dalam satu hari kerja.
- Apabila KPP belum membalas, pastikan alamat email dan data yang dikirimkan benar. Atau kirimkan kembali email permintaan EFIN.