KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Cara membuat SKCK online atau tanpa datang ke kantor polisi bisa dilakukan dengan mudah. Keperluan mengurus SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian dibutuhkan dalam melamar pekerjaan maupun urusan lainnya. Selain secara online, membuat SKCK juga bisa dilakukan secara offline seperti yang selama ini dilakukan. SKCK adalah membuktikan bahwa pemohon surat tidak dalam catatan kejahatan yang resmi dikeluarkan oleh pihak kepolisian.
Syarat membuat SKCK online & offline
Syarat dan cara membuat SKCK jadi pertimbangan awal yang harus dipenuhi.- Surat pengantar kantor kelurahan domisili pemohon.
- Fotokopi KTP/SIM domisili yang tertera di surat pengantar.
- Fotokopi Akta Kelahiran.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat kepemilikan KTP.
- Pas Foto terbaru ukuran 4×6 6 lembar dengan latar belakang merah.
- Formulir Daftar Riwayat Hidup di Kantor Polisi.
- Sidik jari yang diambil petugas.
- Biaya Rp 30.000 untuk pembuatan SKCK WNI.
Cara membuat SKCK online
Setelah memenuhi syarat, simak cara membuat SKCK online:- Buka situs https://skck.polri.go.id/ pada browser.
- Klik Form Pendaftaran.
- Isi formulir pendaftaran dengan data pribadi hingga bagian lampiran.
- Unggah dokumen foto sesuai ketentuan yang berlaku.
- Unggah rumus sidik jari yang diperoleh dari kantor satuan.
- Simpan bukti pendaftaran dan nomor pembayaran online dengan virtual account Bank BRI atau pembayaran tunai di loket.
- Datang ke kantor satuan wilayah yang dipilih dengan menyerahkan bukti pembayaran.
Cara membuat SKCK offline
- Isi formulir Daftar Riwayat hidup di kantor polisi.
- Bayar biaya membuat SKCK dengan uang tunai maupun kartu debit yang tersedia.
- Berikan dokumen pendukung SKCK.
- Ambil sidik jari yang akan diminta oleh petugas.
- Tunggu sesuai nomor antrian.
- Lampiran dokumen SKCK sudah siap untuk dipakai.