KONTAN.CO.ID - Bantuan Subsidi Upah atau BSU kepada pekerja sudah mulai disalurkan pada bulan September 2022 ini. Bersumber dari situs Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Subsidi Gaji ini sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo untuk membantu 16 juta pekerja. Pekerja yang mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 adalah pekerja dengan gaji maksimal Rp 3.500.000.
Cara cek BSU lewat kemnaker.go.id
1. Buka situs https://kemnaker.go.id/ 2. Klik pada "Daftar". Jika Anda belum memiliki akun, klik pada "Daftar Sekarang" untuk membuat akun terlebih dahulu. 3. Pekerja yang sudah memiliki akun, Anda bisa melakukan Login ke akun Anda 4. Lengkapi data diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi. 5. Kemudian cek notifikasi penerima BSU diantaranya:- Calon: Anda akan melihat notifikasi bahwa Anda telah terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022
- Penetapan: Bagi pekerja yang sudah ditetapkan sebagai penerima BSU, Anda akan mendapatkan notifikasi "Ditetapkan"
- Penyaluran: Jika bantuan subsidi gaji sudah disalurkan, maka notofikasi yang Anda dapatkan adalah "Dana BSU 202 Tersalurkan"
Cara cek BSU 2022 di BPJS Ketenagakerjaan
1. Buka situs https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ 2. Kemudian pilih menu "Cek Status Calon Penerima BSU" 3. Anda kemudian akan masuk ke halaman cek penerima BSU 4. Pekerja yang belum memiliki akun, bisa membuat atau mendaftar terlebih dahulu dan melengkapi data sebagai berikut:- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama lengkap
- Tanggal lahir
- Nama ibu kandung