JAKARTA. Polisi menangkap dua dureksi PT Cakrabuana Sukses Indonesia (PT CSI) akhir pekan lalu, Jumat (25/11). Penangkapan ini dilakukan setelah awal bulan lalu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) menyatakan aktivitas PT CSI ilegal. Pengawas aktivitas investasi bodong ini mensinyalir PT CSI sudah meraup dana masyarakat sampai Rp 700 miliar. “Dugaan kami terdapat 70.000 orang masyarakat yang sudah bergabung dengan CSI. Artinya ada sekitar Rp 700 miliar dana yang terhimpun dari aktivitas ini,” ujar Tongam Lumban Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi kepada KONTAN, Selasa (29/11). Dia bilang, Jumat lalu, dua direksi atau pengurus PT CSI bernama Mohamad Yahya dan Iman Santoso resmi ditangkap. Penangkapan berlangsung di Cirebon dengan jeratan tindak pidana pencucian uang sesuai pasal 5 UU 8/2010 tentang PencegahanTindak Pidana Pencucian Uang.
2 Direksi pengumpul uang PT Cakrabuana ditangkap
JAKARTA. Polisi menangkap dua dureksi PT Cakrabuana Sukses Indonesia (PT CSI) akhir pekan lalu, Jumat (25/11). Penangkapan ini dilakukan setelah awal bulan lalu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) menyatakan aktivitas PT CSI ilegal. Pengawas aktivitas investasi bodong ini mensinyalir PT CSI sudah meraup dana masyarakat sampai Rp 700 miliar. “Dugaan kami terdapat 70.000 orang masyarakat yang sudah bergabung dengan CSI. Artinya ada sekitar Rp 700 miliar dana yang terhimpun dari aktivitas ini,” ujar Tongam Lumban Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi kepada KONTAN, Selasa (29/11). Dia bilang, Jumat lalu, dua direksi atau pengurus PT CSI bernama Mohamad Yahya dan Iman Santoso resmi ditangkap. Penangkapan berlangsung di Cirebon dengan jeratan tindak pidana pencucian uang sesuai pasal 5 UU 8/2010 tentang PencegahanTindak Pidana Pencucian Uang.