KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan 2 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) syariah gagal melakukan merger. Adapun merger dilakukan untuk memenuhi modal alias ekuitas minimum Rp 12,5 miliar. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa industri cenderung lebih memilih menyelesaikan pemenuhan ekuitas minimum melalui mekanisme internal. "Hal itu menunjukkan bahwa industri cenderung menyelesaikan pemenuhan ekuitas minimum melalui mekanisme internal atau perubahan kepemilikan," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (8/4/2026).
2 Fintech Syariah Gagal Merger, OJK: Pilih Selesaikan Pemenuhan Modal Secara Internal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan 2 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) syariah gagal melakukan merger. Adapun merger dilakukan untuk memenuhi modal alias ekuitas minimum Rp 12,5 miliar. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa industri cenderung lebih memilih menyelesaikan pemenuhan ekuitas minimum melalui mekanisme internal. "Hal itu menunjukkan bahwa industri cenderung menyelesaikan pemenuhan ekuitas minimum melalui mekanisme internal atau perubahan kepemilikan," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (8/4/2026).