JAKARTA - Dua Hakim Agung menangani kasasi pidana penipuan terdakwa Hutomo Wijaya Ongowarsito di Mahkamah Agung (MA) bisa menjadi tersangka dalam kasus suap pengurusan kasasi tersebut. Ketua KPK Abraham Samad menyatakan, siapa pun yang terlibat dalam kasus ini bisa menjadi tersangka. Apalagi jika dugaan keterlibatan itu didukung oleh bukti-bukti yang valid. Hakim yang menangani perkara kasasi ini adalah Hakim P1 T Gayus Lumbuun, Hakim P2 Andi Abu Ayyub Saleh, Hakim P3 Zaharuddin Utama H dengan Panitera Pengganti M Ikhsan Fathoni.
2 Hakim kasasi perkara Hutomo bisa jadi tersangka
JAKARTA - Dua Hakim Agung menangani kasasi pidana penipuan terdakwa Hutomo Wijaya Ongowarsito di Mahkamah Agung (MA) bisa menjadi tersangka dalam kasus suap pengurusan kasasi tersebut. Ketua KPK Abraham Samad menyatakan, siapa pun yang terlibat dalam kasus ini bisa menjadi tersangka. Apalagi jika dugaan keterlibatan itu didukung oleh bukti-bukti yang valid. Hakim yang menangani perkara kasasi ini adalah Hakim P1 T Gayus Lumbuun, Hakim P2 Andi Abu Ayyub Saleh, Hakim P3 Zaharuddin Utama H dengan Panitera Pengganti M Ikhsan Fathoni.