JAKARTA. Pesta tahun baru menjadi pertanda berakhirnya program amnesti pajak tahap kedua. Selain berakhirnya periode II program ini, 31 Desember 2016 juga menjadi batas waktu bagi wajib pajak (WP) untuk merealisasikan komitmen repatriasi aset. Sebab, dari komitmen repatriasi dalam program amnesti pajak sebesar Rp 141 triliun, sampai saat ini realisasinya baru Rp 67 triliun. Walau realisasi repatriasi masih minim, pemerintah mengaku tidak akan memperpanjang batas waktu repatriasi. “Kalau mau diperpanjang harus mengubah undang-undang atau memakai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang,” kata Direktur Penyuluhan dan Pelayanan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, Kamis (29/12). Menurutnya, pemerintah tidak akan memperpanjang batas waktu repatriasi karena wajib pajak (WP) sudah cukup mengetahui periode repatriasi hanya sampai 31 Desember 2016. Oleh karena itu, pemerintah berharap sebanyak Rp 74 triliun dana repatriasi akan masuk dalam dua hari ini.
2 hari jelang berakhir, realisasi repatriasi minim
JAKARTA. Pesta tahun baru menjadi pertanda berakhirnya program amnesti pajak tahap kedua. Selain berakhirnya periode II program ini, 31 Desember 2016 juga menjadi batas waktu bagi wajib pajak (WP) untuk merealisasikan komitmen repatriasi aset. Sebab, dari komitmen repatriasi dalam program amnesti pajak sebesar Rp 141 triliun, sampai saat ini realisasinya baru Rp 67 triliun. Walau realisasi repatriasi masih minim, pemerintah mengaku tidak akan memperpanjang batas waktu repatriasi. “Kalau mau diperpanjang harus mengubah undang-undang atau memakai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang,” kata Direktur Penyuluhan dan Pelayanan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, Kamis (29/12). Menurutnya, pemerintah tidak akan memperpanjang batas waktu repatriasi karena wajib pajak (WP) sudah cukup mengetahui periode repatriasi hanya sampai 31 Desember 2016. Oleh karena itu, pemerintah berharap sebanyak Rp 74 triliun dana repatriasi akan masuk dalam dua hari ini.