2 hari jelang berakhir, realisasi repatriasi minim



JAKARTA. Pesta tahun baru menjadi pertanda berakhirnya program amnesti pajak tahap  kedua. Selain berakhirnya periode II program ini, 31 Desember 2016 juga menjadi batas waktu bagi wajib pajak (WP) untuk merealisasikan komitmen repatriasi aset.

Sebab, dari komitmen repatriasi dalam program amnesti pajak sebesar Rp 141 triliun, sampai saat ini realisasinya baru Rp 67 triliun. Walau realisasi repatriasi masih minim, pemerintah mengaku tidak akan memperpanjang batas waktu repatriasi. “Kalau mau diperpanjang harus mengubah undang-undang atau memakai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang,” kata Direktur Penyuluhan dan Pelayanan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, Kamis (29/12).

Menurutnya, pemerintah tidak akan memperpanjang batas waktu repatriasi karena wajib pajak (WP) sudah cukup mengetahui periode repatriasi hanya sampai 31 Desember 2016. Oleh karena itu, pemerintah berharap sebanyak Rp 74 triliun dana repatriasi akan masuk dalam dua hari ini.


Jika kemudian WP tidak merealisasikan repatriasi sampai akhir tahun ini, ada risiko yang harus ditanggung. Menurut Hestu, dalam pasal 13 UU Pengampunan Pajak, harta repatriasi yang sudah dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) tetapi tidak terealisasi akan dihitung harta tambahan tahun 2016.

Harta tambahan itu akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) dengan tarif 2% per bulan, hingga diterbitkannya surat ketetapan pajak. “Harta yang sudah dideklarasikan dianggap penghasilan tahun 2016, dikenakan pajak normal, tarifnya normal,” kata Hestu.

Apalagi, menurutnya, pemerintah telah mempermudah WP melakukan repatriasi. “BEI dan OJK juga melakukan banyak hal, tetapi sekali lagi keputusannya ada di WP, apakah mau repatriasi atau tidak, Toh, Rp 67 triliun sudah masuk,” ujarnya.

Kejar WP profesi

Berakhirnya periode II amnesti pajak membawa pekerjaan baru bagi pemerintah. Sebab, pelaksanaan periode II dianggap kurang sukses. Ini terlihat dari realisasi uang tebusan periode II sampai Kamis (29/12) hanya Rp 7,5 triliun, sangat kecil dibandingkan periode I yang Rp Rp 93,7 triliun. Target uang tebusan sampai akhir 2016 adalah sebesar Rp 165 triliun.

Minimnya uang tebusan, menurut Hestu, karena perbedaan karakteristik WP yang ikut amnesti pajak. Jika pada periode I lebih banyak WP besar, pada periode II lebih banyak WP usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). "Dari 170.000 peserta amnesti pajak, 70% UMKM," katanya.

Untuk periode III (1 Januari 2017-31 Maret 2017) selain tetap membidik WP UMKM, pemerintah mengaku akan lebih gencar mengajak WP profesi. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bilang, selama dua periode amnesti pajak, pihaknya telah mengidentifikasi WP yang seharusnya mengikuti amnesti pajak. Pihaknya juga telah menghimbau WP profesi melalui asosiasi profesi. "Kalau lewat dari periode II responnya tidak cukup baik,  kami akan spesifik dengan memberikan nama kepada asosiasi," kata Menkeu.

Salah satu yang akan disasar pertama kali adalah kantor akuntan. Menkeu bilang telah menginstruksikan tim menelusuri kantor akuntan yang beroperasi aktif, tetapi tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Apalagi jasa ini laris saat amnesti pajak.

Jika ditemukan akuntan tidak memiliki NPWP, pihaknya tak akan lagi melakukan teguran, namun langsung mencabut izin operasi. "Kalau kami tahu SPT-nya tidak benar dan bahkan tidak punya NPWP, kami tindak sesuai UU KUP apakah denda atau pidana," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie