2 Jenis Kendaraan Ini Bakal Dapat Pelat Nomor Warna Putih pada Tahap Awal, Apa Saja?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi Anda yang belum tahu, mulai pertengahan 2022 mendatang, rencana penerapan pergantian warna dasar pada tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dari hitam ke putih akan dimulai. 

Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M. Taslim Chairuddin mengatakan, saat ini pihaknya hanya tinggal menunggu pengadaan barang dan jasa dari pemerintah saja, yang tengah memasuki tahap lelang. 

Namun pada pelaksanaannya pemberlakuan aturan itu bertahap atau tidak langsung diganti, karena menghabiskan material lama terlebih dahulu serta menyesuaikan masa berlaku STNK tiap pemilik.


"Perlu dipahami, material yang diadakan menggunakan uang negara. Oleh sebab itu harus dihabiskan dahulu," katanya kepada Kompas.com, Selasa (4/1/2022). 

Baca Juga: Kapan Pelat Nomor Kendaraan Warna Putih Berlaku? Pemilik Kendaraan Harus Tahu

"Bisa saja sebenarnya langsung, tapi ada tambahan biaya untuk mengecat ulang TNKB. Itu tak elok mengingat pada instrumen terkait ada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)-nya," lanjut Taslim.

Diketahui, PNBP merupakan satu pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan maupun pemanfaatan pada sumber daya dari pemerintah. 

Sehingga, sesungguhnya TNKB merupakan salah satu hak masyarakat di Indonesia yang memiliki suatu kendaraan bermotor terdaftar. 

Baca Juga: Cip Bakal Dipasang di Semua Pelat Motor dan Mobil, Ini Penjelasan Korlantas Polri

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie