MOMSMONEY.ID - Mulai 1 Januari 2024, vaksin Covid-19 tak lagi gratis kecuali dua kelompok sasaran vaksinasi berikut ini. Dengan semakin terkendalinya Covid-19, upaya perlindungan melalui vaksinasi semakin pemerintah fokuskan untuk kelompok rentan yang masih memiliki risiko fatalitas dan kematian akibat Covid-19. Upaya ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor HK.01.07/MENKES/2193/2023 tentang Pemberian Imunisasi Covid-19 Program.
Beleid ini menyebutkan, vaksinasi Covid-19 masuk menjadi program imunisasi rutin efektif mulai 1 Januari 2024 di seluruh Indonesia. "Ada dua kelompok yang menjadi sasaran imunisasi Covid-19 program dan mendapatkan imunisasi Covid-19 gratis," kata Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan dr. Maxi Rein Rondonuwu dalam siaran pers, dikutip Rabu (3/1). Kelompok pertama adalah yang belum pernah menerima vaksin Covid-19 sama sekali. Sementara kelompok kedua adalah yang sudah menerima minimal 1 dosis vaksin Covid-19.
Baca Juga: Kasus Harian Dekati Angka 500, Ini Gejala Pasien Covid Varian JN.1 di Indonesia Baik kelompok pertama maupun kelompok kedua khusus bagi masyarakat:
- lanjut usia
- lanjut usia dengan komorbid
- dewasa dengan komorbid
- tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan
- ibu hamil
- remaja usia 12 tahun ke atas
- kelompok usia lainnya dengan kondisi immunocompromised (orang yang mengalami gangguan sistem imun) sedang–berat.
Sesuai Surat Edaran Dirjen Farmalkes HK.02.02/E/2571/2023, bagi masyarakat yang tidak masuk dalam kriteria di atas, imunisasi Covid-19 menjadi imunisasi pilihan secara mandiri. Masyarakat bisa mendapatkannya di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang menyediakan layanan vaksinasi Covid-19. "Vaksin Covid-19 yang digunakan untuk imunisasi pilihan harus yang sudah memiliki NIE dari BPOM dan didapatkan dari distributor resmi yang ditunjuk oleh produsen," ujar Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Dr Rizka Andalucia Apt. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: S.S. Kurniawan