KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemdes PDTT) Sugito, dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemdes Jarot Budi Prabowo bakal mendengarkan putusan majelis hakim hari ini, Rabu (25/10). Dua orang ini sebelumnya dinyatakan terbukti memberi uang suap perkara suap kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar Kemdes mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Sugito dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta serta subsider 6 bulan karena menyuap auditor BPK Rochmadi Saptogiri melalui Ali Sadli sebesar Rp 240 juta. Sedangkan jaksa KPK menuntut agar Jarot dipenjara 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta subsider 6 bulan. Dalam kasus ini, Jarot berperan dalam mengumpulkan uang dari sejumlah Ditjen di Kemendes.
2 pejabat Kemdes divonis hari ini diduga suap BPK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemdes PDTT) Sugito, dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemdes Jarot Budi Prabowo bakal mendengarkan putusan majelis hakim hari ini, Rabu (25/10). Dua orang ini sebelumnya dinyatakan terbukti memberi uang suap perkara suap kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar Kemdes mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Sugito dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta serta subsider 6 bulan karena menyuap auditor BPK Rochmadi Saptogiri melalui Ali Sadli sebesar Rp 240 juta. Sedangkan jaksa KPK menuntut agar Jarot dipenjara 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta subsider 6 bulan. Dalam kasus ini, Jarot berperan dalam mengumpulkan uang dari sejumlah Ditjen di Kemendes.