KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memeriksa dua saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2023. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut dua saksi yang diperiksa dari unsur Kementerian Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian. "Memeriksa dua saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan," ucap Ketut kepada wartawan, Kamis (19/10/2023).
Baca Juga: Realisasi Penugasan Impor Gula Masih Rendah karena Harga Gula Dunia Sedang Tinggi Kedua saksi yang diperiksa berinisial IKHP selaku Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian periode 2017 sampai dengan sekarang. Saksi lainnya yaitu berinisial LDT selaku Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian periode 2015-2017. Namun demikian, Ketut belum menyampaikan hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada dua saksi itu. Sebab, pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka proses penyidikan. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tambah dia. Sebelumnya diberitakan, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi menyampaikan ada terjadi dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam importasi gula di Kemendag. Dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan soal impor gula itu diduga terjadi dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga gula nasional. "Kemendag diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah yang dimaksudkan diolah menjadi gula kristal putih kepada pihak-pihak yang tidak berwenang," kata Kuntadi di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Baca Juga: Harga Acuan Pembelian Gula Akan Dinaikkan Jadi Rp 16.000 Per Kg Selain itu, Kuntadi menyebutkan, Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebih batas kebutuhan batas maksimal yang dibutuhkan. Meski sudah ditemukan indikasi tindak pidana, tetapi Kejagung masih mendalami soal angka kerugian negara dalam kasus ini. "Untuk kerugian belum kami hitung dan masih dalam proses, jadi ditunggu saja yang kami temukan baru tindak pidananya saja," ucapnya.
Dalam mengusut kasus ini, Kejagung sudah melakukan penggeledahan terhadap kantor Kantor Kemendag dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) pada Selasa (3/10/2023). Dari hasil penggeledahan telah disita sejumlah barang bukti elektonik dan dokumen terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam impor gula. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul
"Kejagung Periksa 2 Pejabat Kemenko Perekonomian di Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula" Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto