2 Properti Gayus dilelang. Tertarik?



JAKARTA. Kejaksaan Agung RI akan melelang barang rampasan dari terdakwa koruptor Gayus HP Tambunan. Lelang akan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV. 

Mengutip rilis resmi dari Kejaksaan Agung, ada dua aset properti Gayus yang dilelang:

Pertama, tanah berikut bangunan dengan luas 260m2/223 m2 di Perumahan Gading Park View, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Harga limit dimulai dari Rp 6.363.013.500. Peserta yang berminat, harus menyerahkan uang jaminan Rp 6 miliar. 


Kedua, sertifikat hak milik rumah susun tipe 74 m2 di Graha Cempaka Mas, Jakarta Pusat. Dengan harga ditawarkan mulai Rp 642.343.700, peserta yang berminat bisa menyerahkan uang jaminan Rp 600 juta. Kejagung menyertakan catatan, sertifikat asli rusun ini tidak berada dalam penguasaan kejaksaan. 

Lelang akan dilaksanakan pada Selasa (23/12), pukul 10:30 di KPKNL Jakarta Pusat. 

Gayus dihukum terkait kasus pencucian uang, penggelapan pajak, dan gratifikasi di kantor pajak. Masa tahanannya ditambah oleh Mahkamah Agung menjadi total 30 tahun, dengan tuduhan penyuapan penjaga tahanan dan pemalsuan paspor untuk bepergian selama menjadi tahanan.

  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia