2 RUU ini penting perkuat anti pencucian uang dan pencegahaan pendanaan terorisme



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Wakil Ketua Komite Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) Airlangga Hartarto mengatakan, terdapat dua rancangan undang-undang (RUU) yang diharapkan dapat memperkuat dan mengoptimalkan rezim anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU PPT).

“(Kami) Mengharapkan dukungan bapak presiden atas pengusulan dua RUU yang diharapkan pada waktu yang tepat dapat memperkuat rezim anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme. Antara lain, RUU tentang pembatasan transaksi uang kartal dan RUU tentang perampasan aset tindak pidana yang dapat diharapkan bisa diprioritaskan dalam prolegnas mendatang,” kata Airlangga dalam agenda Koordinasi Tahunan dalam rangka pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT tahun 2021, Kamis (14/1).

Airlangga mengatakan, strategi nasional (Stranas) tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT) periode 2020 – 2024 memfokuskan pada lima strategi.


Baca Juga: DPR sahkan RUU perjanjian MLA RI-Swiss, harta koruptor di Swiss bakal terlacak

Yaitu meningkatkan kemampuan sektor privat untuk mendeteksi indikasi atau potensi TPPU, TPPT dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal dengan memperhatikan penilaian risiko.

Kemudian, meningkatkan upaya pencegahan terjadinya TPPU dan TPPT dengan memperhatikan penilaian risiko, meningkatkan efektivitas pemberantasan TPPU dan TPPT dengan memperhatikan penilaian risiko.

Selanjutnya, mengoptimalisasikan asset recovery dengan memperhatikan penilaian risiko. Serta meningkatkan efektivitas targeted financial sanction dalam rangka mendisrupsi aktivitas terorisme, teroris, organisasi teroris, dan aktivitas proliferasi senjata pemusnah massal.

Ia mengatakan, Financial Action Task Force (FATF) dalam laporannya menjelaskan, bahwa money laundering terjadi dalam varian berbeda. Diantaranya, melibatkan pemalsuan alat-alat kesehatan (counterfeiting medical goods), cybercrime, penipuan investasi (investment fraud), penipuan yang berkedok kegiatan sosial (charity fraud). Termasuk penyalahgunaan dalam stimulus ekonomi (abuse of economic stimulus measrues).

Baca Juga: PPATK sambut positif disetujuinya RUU Perjanjian MLA Indonesia - Swiss

“Penuntasan proses Mutual Evaluation dalam rangka keanggotaan penuh Indonesia dalam FATF, maupun upaya membangun sistem untuk mencegah terjadinya penyimpangan di berbagai sektor, perlu menjadi perhatian kita bersama,” terang dia.

Terkait mitigasi risiko money laundering dan terrorism financing (pendanaan terorisme) yang disebabkan dampak Covid-19, Komite TPPU menghimbau kepada Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP), yang terkait Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, untuk memperkuat penerapan risk based supervision, sebagaimana dipersyaratkan dalam standar internasional yang tertuang dalam FATF’s 40 Recommendations.

“Kami memahami bahwa ketentuan mengenai pengawasan berbasis risiko, telah diatur dalam peraturan masing-masing Kementerian/ Lembaga, karena itu tinggal dijalankan dengan konsekuen, serta dilakukan tanpa mengganggu lembaga jasa keuangan yang sah, dan tanpa mengakibatkan aktivitas keuangan masyarakat melenceng ke arah penyedia jasa keuangan yang tidak berizin (illegal providers),” jelas Airlangga.

Selanjutnya: Mendagri persilakan aparat selidiki temuan PPATK soal rekening kasino kepada daerah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli