2 syarat bagi desa yang ingin dana Rp 1,4 miliar



JAKARTA.  Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar mengatakan, pemerintah akan memberikan dana sebesar Rp 1,4 miliar untuk desa-desa di Indonesia. Namun, ada dua hal yang harus dipersiapkan desa jika ingin mendapatkan dana tersebut.

Pertama, memiliki rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMdes). Kedua, rencana kerja pembangunan desa (RKPdes).

"Kalau tidak ada dua hal itu, dana desa tidak bisa keluar," ujar Marwan, di Kantor Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (8/1/). 


Ia menjelaskan, kedua syarat itu harus disiapkan agar pemerintah mengetahui program pembangunan tiap desa sehingga penggunaan dana jelas. Batas akhir penyerahan RPJMdes dan RKPdes pada April 2015.

"Masih ada tiga bulan lagi ya untuk disiapkan. Nanti diserahkan melalui kabupaten," kata Marwan. 

Lebih jauh, ia mengatakan, dana desa tersebut akan diberikan secara bertahap. Pada tahun ini, pemerintah, melalui APBN, telah meyiapkan dana sebesar Rp 19,1 triliun. Dana tersebut akan dibagi kepada seluruh desa di Indonesia. Pembagian tersebut akan disesuaikan berdasarkan beberapa kriteria, seperti jumlah penduduk dan lokasi. 

"Anggaran tiap desa untuk tahun ini kurang lebih Rp 240 juta hingga Rp 270 juta. Dana tersebut akan terus diberikan secara bertahap hingga tiap desa memperoleh Rp 1,4 miliar. Di dalam Undang-Undang Desa, kucuran-kucuran uang itu dilakukan secara bertahap,” kata Marwan. Pemenuhan dana Rp 1,4 triliun ini akan diambil berkelanjutan sampai APBN 2016. (Fatur Rochman)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia