2 tersangka pengadaan bus TransJakarta ditahan



JAKARTA. Penyidik Kejaksaan Agung, Senin (12/5/2014), menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bus transjakarta dan angkutan perbatasan terintegrasi bus transjakarta (APTB) di Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun anggaran 2013 senilai Rp 1,5 triliun. Dua tersangka itu adalah Drajat Adhyaksa dan Setyo Tuhu."Keduanya ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi, Senin malam lewat siaran pers, Senin. Dia mengatakan, penahanan terhadap Drajat berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-06/F.2/Fd.1/05/2014. Adapun penahanan Setyo merujuk Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-07/F.2/Fd.1/05/2014. Kedua surat tertanggal 12 Mei 2014.Drajat merupakan Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Transjakarta. Sementara itu, Setyo merupakan Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Keduanya merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Perhubungan DKI Jakarta.Untung mengatakan, Dradjat dan Setyo ditahan setelah sebelumnya diperiksa oleh penyidik. Setyo diperiksa terkait wewenangnya dalam menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa, menetapkan dokumen pengadaan, serta mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa.Setyo juga diperiksa terkait kapasitasnya menilai kualifikasi penyedia barang/jasa, evaluasi administrasi, teknis, dan harga terhadap rekanan yang melakukan penawaran hingga pengusulan calon pemenang.Sementara itu, kata Untung, Drajat diperiksa terkait kewenangannya menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa baik spesifikasi teknis, harga perkiraan sendiri, penandatanganan kontrak dengan rekanan pemenang, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan dari kesepakatan kontrak, serta persetujuan untuk dilakukan pembayaran terhadap rekanan pelaksana.Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung juga menetapkan dua tersangka baru, yakni mantan Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono dan pegawai negeri sipil pada Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Prawoto.Pristono dan Prawoto dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin. Namun, hanya Pristono yang memenuhi panggilan penyidik. "Tersangka diperiksa mengenai proses pengadaaan hingga hasil pelaksanaan kegiatan pengadaan dan serah terima pelaksanaan pekerjaan yang telah dilakukan oleh rekanan," kata Untung. (Dani Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie