JAKARTA. Pemerintah akhirnya menetapkan tanggal 20 April sebagai Hari Konsumen Nasional (HKN). Ketentuan itu tercantum dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 13 Tahun 2012 yang ditanda tangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) 24 Apri lalu. Sebagaimana dikutip dari laman Setkab.go.id, Keppres penetapan Hari Konsumen Nasional ini diterbitkan dengan mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang telah diundangkan pada lembaran negara nomor 22 tahun 1999, dan tambahan lembaran negara RI nomor 3821. Sebelumnya, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) telah mendesak pemerintah guna menetapkan Hari Konsumen Nasional (HKN) sebagai bentuk kepedulian Pemerintah dalam perlindungan konsumen.
20 April resmi jadi hari konsumen nasional
JAKARTA. Pemerintah akhirnya menetapkan tanggal 20 April sebagai Hari Konsumen Nasional (HKN). Ketentuan itu tercantum dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 13 Tahun 2012 yang ditanda tangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) 24 Apri lalu. Sebagaimana dikutip dari laman Setkab.go.id, Keppres penetapan Hari Konsumen Nasional ini diterbitkan dengan mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang telah diundangkan pada lembaran negara nomor 22 tahun 1999, dan tambahan lembaran negara RI nomor 3821. Sebelumnya, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) telah mendesak pemerintah guna menetapkan Hari Konsumen Nasional (HKN) sebagai bentuk kepedulian Pemerintah dalam perlindungan konsumen.