KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Praktisi perpajakan sekaligus Founder DDTC, Darussalam mengungkapkan bahwa sebagian besar kekayaan wajib pajak Indonesia masih sulit dideteksi otoritas pajak karena ditempatkan di luar negeri. Menurutnya, sekitar 20% aset orang Indonesia di luar negeri hilang dari pengawasan pajak. Hal ini terkonfirmasi dari data tax amnesty pada periode 2016-2017. "Yang sangat mencengangkan bahwa kegiatan menempatkan aset di negara-negara yang saya sebutkan tadi itu sebanyak sekitar 20% tidak terdeteksi oleh otoritas pajak," ujar Darussalam dalam Webinar ISEI, Selasa (26/8).
20% Aset WNI di Luar Negeri Tak Terdeteksi Pajak, Singapura hingga Swiss Jadi Tujuan
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Praktisi perpajakan sekaligus Founder DDTC, Darussalam mengungkapkan bahwa sebagian besar kekayaan wajib pajak Indonesia masih sulit dideteksi otoritas pajak karena ditempatkan di luar negeri. Menurutnya, sekitar 20% aset orang Indonesia di luar negeri hilang dari pengawasan pajak. Hal ini terkonfirmasi dari data tax amnesty pada periode 2016-2017. "Yang sangat mencengangkan bahwa kegiatan menempatkan aset di negara-negara yang saya sebutkan tadi itu sebanyak sekitar 20% tidak terdeteksi oleh otoritas pajak," ujar Darussalam dalam Webinar ISEI, Selasa (26/8).
TAG: