KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jakarta Barat Elling Hartono mengatakan, wilayahnya telah menerima pembayaran PKB sebesar Rp 9,18 miliar. Angka tersebut didapat selama 20 hari masa penghapusan biaya sanksi administrasi dari 15 November sampai 4 Desember 2018. "Penerimaan pembayaran tunggakan atau Surat Ketetapan Pajak dari tanggal 15 November sampai dengan 4 Desember 2018 dengan total 8.957 kendaraan bermotor sebesar Rp 9.184.565.500," kata Elling pada Rabu (5/12). Ia menilai, penghapusan sanksi administrasi pajak efektif untuk mengajak para penunggak pajak segera membayar. Penghapusan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta Nomor 2315 Tahun 2018 pada 15 November-15 Desember 2018.
20 hari penghapusan sanksi pajak, samsat Jakbar himpun Rp 9,18 miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jakarta Barat Elling Hartono mengatakan, wilayahnya telah menerima pembayaran PKB sebesar Rp 9,18 miliar. Angka tersebut didapat selama 20 hari masa penghapusan biaya sanksi administrasi dari 15 November sampai 4 Desember 2018. "Penerimaan pembayaran tunggakan atau Surat Ketetapan Pajak dari tanggal 15 November sampai dengan 4 Desember 2018 dengan total 8.957 kendaraan bermotor sebesar Rp 9.184.565.500," kata Elling pada Rabu (5/12). Ia menilai, penghapusan sanksi administrasi pajak efektif untuk mengajak para penunggak pajak segera membayar. Penghapusan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta Nomor 2315 Tahun 2018 pada 15 November-15 Desember 2018.