JAKARTA. Pengurusan izin investasi di sektor minyak dan gas (Migas) mulai diserahkan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dari 42 perizinan di bidang migas yang selama ini dikelola di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sebanyak 20 perizinan atau 47,6% kini diserahkan ke BKPM. "Kami sudah sepakat dengan menteri ESDM," kata Franky Sibarani, Kepala BKPM, dalam pertemuan dengan media, di kantornya, kemarin (5/8). Setelah kesepakatan tersebut, BKPM akan memasukkan 20 perizinan Migas tersebut ke dalam sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat yang ada di BKPM. Sayangnya, Franky tak bisa memastikan kapan para investor bisa langsung mengurus salah satu dari 20 perizinan migas di BKPM. "Harusnya langsung bulan ini, tapi sistem dan sumber daya manusianya perlu disiapkan dulu," kata Franky.
20 izin migas diserahkan ke BKPM
JAKARTA. Pengurusan izin investasi di sektor minyak dan gas (Migas) mulai diserahkan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dari 42 perizinan di bidang migas yang selama ini dikelola di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sebanyak 20 perizinan atau 47,6% kini diserahkan ke BKPM. "Kami sudah sepakat dengan menteri ESDM," kata Franky Sibarani, Kepala BKPM, dalam pertemuan dengan media, di kantornya, kemarin (5/8). Setelah kesepakatan tersebut, BKPM akan memasukkan 20 perizinan Migas tersebut ke dalam sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat yang ada di BKPM. Sayangnya, Franky tak bisa memastikan kapan para investor bisa langsung mengurus salah satu dari 20 perizinan migas di BKPM. "Harusnya langsung bulan ini, tapi sistem dan sumber daya manusianya perlu disiapkan dulu," kata Franky.