20 izin migas diserahkan ke BKPM



JAKARTA. Pengurusan izin investasi di sektor minyak dan gas (Migas) mulai diserahkan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dari  42 perizinan di bidang migas yang selama ini dikelola di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sebanyak 20 perizinan atau  47,6% kini diserahkan ke BKPM.

"Kami sudah sepakat dengan menteri ESDM," kata Franky Sibarani, Kepala BKPM, dalam pertemuan dengan media, di kantornya, kemarin (5/8).

Setelah kesepakatan tersebut, BKPM akan memasukkan 20 perizinan Migas tersebut ke dalam sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat yang ada di BKPM. Sayangnya, Franky tak bisa memastikan kapan para investor bisa langsung mengurus salah satu dari 20 perizinan migas di BKPM.  "Harusnya langsung bulan ini, tapi sistem dan sumber daya manusianya perlu disiapkan dulu," kata Franky.  


Perizinan investasi migas lainnya, di luar 20 jenis perizinan yang diserahkan ke BKPM, masih dikelola di Kementerian ESDM.  

Deputi Bidang Perencanaan Investasi BKPM Tamba Hutapea menambahkan, pelimpahan perizinan Migas memang tergantung Kementerian ESDM. BKPM akan mengelola semua perizinan Migas di PTSP Pusat jika Kementerian ESDM mau menyerahkan semua perizinannya.

Tamba memastikan, penyerahan perizinan Migas itu hanya soal waktu. Sebab semua perizinan investasi kelistrikan  saat ini telah diserahkan oleh Kementerian ESDM ke BKPM. "Untuk listrik, saya pastikan sekarang sudah 100% diserahkan ke BKPM," kata Tamba kepada KONTAN.

Perlu diketahui, pelimpahan  20 jenis perizinan Migas ke BKPM sebenarnya telah disepakati bulan Mei 2015 lalu. Namun pelimpahannya baru dilakukan pekan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto