KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggenjot pendaftaran tanah. Meskipun, Undang Undang Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960 dinilai lamban dan tidak sistematik. "Oleh sebab itu, Presiden Jokowi meminta Kementerian ATR/BPN untuk melakukan percepatan pendaftaran tanah dengan memenuhi target di setiap tahunnya," ujar Menteri ATR/BPN Sofyan A. Djalil dalam siaran pers, Selasa (30/10). Dari data Kementerian ATR/BPN, terdapat 51 juta bidang tanah yang terdaftar di Indonesia sampai tahun 2018. Dari jumlah tersebut, terdapat sekitar 20 juta bidang tanah yang sertifikatnya hilang atau belum jelas kepastian hukumnya.
20 juta bidang tanah jadi sasaran empuk mafia tanah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggenjot pendaftaran tanah. Meskipun, Undang Undang Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960 dinilai lamban dan tidak sistematik. "Oleh sebab itu, Presiden Jokowi meminta Kementerian ATR/BPN untuk melakukan percepatan pendaftaran tanah dengan memenuhi target di setiap tahunnya," ujar Menteri ATR/BPN Sofyan A. Djalil dalam siaran pers, Selasa (30/10). Dari data Kementerian ATR/BPN, terdapat 51 juta bidang tanah yang terdaftar di Indonesia sampai tahun 2018. Dari jumlah tersebut, terdapat sekitar 20 juta bidang tanah yang sertifikatnya hilang atau belum jelas kepastian hukumnya.