20 juta bidang tanah jadi sasaran empuk mafia tanah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggenjot pendaftaran tanah. Meskipun, Undang Undang Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960 dinilai lamban dan tidak sistematik.

"Oleh sebab itu, Presiden Jokowi meminta Kementerian ATR/BPN untuk melakukan percepatan pendaftaran tanah dengan memenuhi target di setiap tahunnya," ujar Menteri ATR/BPN Sofyan A. Djalil dalam siaran pers, Selasa (30/10).

Dari data Kementerian ATR/BPN, terdapat 51 juta bidang tanah yang terdaftar di Indonesia sampai tahun 2018. Dari jumlah tersebut, terdapat sekitar 20 juta bidang tanah yang sertifikatnya hilang atau belum jelas kepastian hukumnya.


Sertifikat yang hilang atau belum jelas kepastian hukum dinilai Sofyan merupakan ulah mafia tanah. Tanah yang belum terdaftar akan menjadi sasaran empuk bagi mafia tanah.

Maka dari itu, pendaftaran bidang tanah menjadi kunci dalam pemberantasan mafia tanah. "Jika bidang tanah di seluruh Indonesia sudah terdaftar maka potensi mafia tanah ke depan akan sangat berkurang," terang Sofyan.

Target tanah yang terdaftar tahun 2018 sebanyak 7 juta bidang tanah. Sofyan bilang, target tersebut sudah hampir terpenuhi bahkan Sofyan berharap dapat mencapai angka 8 juta bidang.

Pendaftaran bidang tanah menjadi penting bagi investasi terkait kepastian hukum. Oleh karena itu, dalam pemberantasan mafia tanah Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan membuat nota kesepahaman (MoU) dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia