20 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Wajib Pulihkan Kerusakan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bareskrim Polri resmi menetapkan 20 korporasi dan 245 orang sebagai tersangka dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). 

Penindakan hukum tersebut juga diiringi dengan rekomendasi pencabutan izin terhadap 23 korporasi serta penjatuhan sanksi administratif kepada 32 perusahaan terkait di wilayah Sumatra dan Kalimantan.

Anggota Komisi XII DPR RI, Yulisman menekankan, sanksi pidana maupun administratif tidak boleh menjadi akhir dari penanganan perkara tersebut.


"Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pemberian sanksi. Perusahaan yang terbukti bertanggung jawab juga harus memenuhi kewajiban pemulihan agar kerusakan lingkungan tidak terus menimbulkan dampak bagi masyarakat," ujarnya melalui keterangan tertulis, Jumat (30/10/2026).

Baca Juga: Pemerintah Resmi Terbitkan UU Pusat Finansial Internasional, Ini Isinya!

Yulisman menyebut, pemulihan kawasan yang terbakar harus segara dilakukan terukur demi mengembalikan fungsi ekosistem dan mencegah karhutla berulang. Ini mengingat dampak kebakaran hutan tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga mengganggu kesehatan hingga ekonomi.

"Kita tidak ingin kawasan yang terbakar dibiarkan begitu saja setelah proses hukum selesai. Harus ada langkah pemulihan yang jelas, terukur, dan diawasi pelaksanaannya. Ini penting agar fungsi lingkungan dapat kembali pulih sekaligus mencegah terulangnya kebakaran di kawasan yang sama," tegasnya.

Ia menambahkan, terkait sorotan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia atas asap yang turut dirasakan, perlu penelusuran pemilik korporasi dilakukan transparan.

"Perlindungan lingkungan harus menjadi bagian dari tata kelola investasi yang berkelanjutan. Kita ingin kegiatan ekonomi terus berkembang, tetapi pada saat yang sama masyarakat terlindungi dan kelestarian lingkungan tetap terjaga. Karena itu, pengawasan dan penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan upaya pencegahan serta pemulihan lingkungan," imbuhnya.

Baca Juga: Impor Meningkat, Surplus Neraca Dagang Diprediksi Susut Pada September 2026

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News