KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bareskrim Polri resmi menetapkan 20 korporasi dan 245 orang sebagai tersangka dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penindakan hukum tersebut juga diiringi dengan rekomendasi pencabutan izin terhadap 23 korporasi serta penjatuhan sanksi administratif kepada 32 perusahaan terkait di wilayah Sumatra dan Kalimantan. Anggota Komisi XII DPR RI, Yulisman menekankan, sanksi pidana maupun administratif tidak boleh menjadi akhir dari penanganan perkara tersebut.
20 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Wajib Pulihkan Kerusakan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bareskrim Polri resmi menetapkan 20 korporasi dan 245 orang sebagai tersangka dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penindakan hukum tersebut juga diiringi dengan rekomendasi pencabutan izin terhadap 23 korporasi serta penjatuhan sanksi administratif kepada 32 perusahaan terkait di wilayah Sumatra dan Kalimantan. Anggota Komisi XII DPR RI, Yulisman menekankan, sanksi pidana maupun administratif tidak boleh menjadi akhir dari penanganan perkara tersebut.