KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Utama nonaktif PT PLN (Persero) Sofyan Basir telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Praperadilan itu berkaitan dengan penetapan tersangka Sofyan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sofyan menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait dengan kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Sidang perdana praperadilan yang diajukan Sofyan ini rencananya digelar Senin (20/5) pada pukul 09.00 WIB. "Baru ditetapkan, sidang perdana praperadilan 20 Mei," kata Kepala Humas PN Jakarta Selatan Achmad Guntur saat dikonfirmasi, Jumat (10/5).
20 Mei, sidang perdana praperadilan Sofyan Basir
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Utama nonaktif PT PLN (Persero) Sofyan Basir telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Praperadilan itu berkaitan dengan penetapan tersangka Sofyan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sofyan menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait dengan kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Sidang perdana praperadilan yang diajukan Sofyan ini rencananya digelar Senin (20/5) pada pukul 09.00 WIB. "Baru ditetapkan, sidang perdana praperadilan 20 Mei," kata Kepala Humas PN Jakarta Selatan Achmad Guntur saat dikonfirmasi, Jumat (10/5).