200 kapal ikan asing diusir dari Indonesia



JAKARTA. Sebanyak 200 kapal asing dari berbagai negara di Asia diusir oleh Pemerintah Indonesia. Kapal asing tersebut berasal dari Vietnam, Thailand dan juga dari Malaysia.

"Beberapa hari ini saya sedang proses untuk memulangkan kapal itu," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad di Jakarta, Senin (25/10).Fadel menyebutkan, dirinya sudah berkoordinasi dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk memproses pemulangan dari 200 kapal tersebut. Fadel menyatakan, izin kapal asing yang boleh beroperasi di Indonesia itu diwajibkan memiliki unit pengolahan ikan (UPI) di dalam negeri agar kapal yang ditangkap bisa di olah di kawasan Indonesia.Namun, 200 kapal yang diusir tersebut dinyatakan Fadel tidak kunjung merealisasikan UPI di wilayah Indonesia. Sehingga Ia memutuskan untuk melarang kapal-kapal itu menangkap ikan di wilayah Indonesia. "Mereka terindikasi memuat ikannya ke kapal pengangkut di laut kemudian dibawa kenegaranya," jelas Fadel.Saat ini ada sekitar 700 unit kapal asing yang mendapatkan izin beroperasi di Indonesia. Seharusnya, kapal-kapal itu diwajibkan untuk mendaratkan ikannya di wilayah Indonesia dan diharuskan memiliki UPI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: