KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum penggugat pengembang reklamasi Rendy Anggara Putra mengaku akan menyiapkan langkah hukum setelah gugatan kliennya dihentikan di Badan Penyelesaian Sengketa (BPSK) DKI Jakarta. BPSK telah memutuskan menghentikan gugatan pada sidang ketiga yang dilaksanakan pada Senin (18/12) lalu. Para pemonhon ini menggugat PT Kapuk Naga Indah (KNI) sebagai pengembang Pulau C dan D dalam proyek reklamasi teluk Jakarta ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) DKI Jakarta.
200 konsumen siap gugat pengembang reklamasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum penggugat pengembang reklamasi Rendy Anggara Putra mengaku akan menyiapkan langkah hukum setelah gugatan kliennya dihentikan di Badan Penyelesaian Sengketa (BPSK) DKI Jakarta. BPSK telah memutuskan menghentikan gugatan pada sidang ketiga yang dilaksanakan pada Senin (18/12) lalu. Para pemonhon ini menggugat PT Kapuk Naga Indah (KNI) sebagai pengembang Pulau C dan D dalam proyek reklamasi teluk Jakarta ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) DKI Jakarta.