KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) kembali meminta anggotanya yang meliputi pengembang dan pengelola Kawasan Industri untuk membantu pemerintah mengatasi wabah Covid-19, khususnya di lingkungan perusahaan industri (tenant). Pada 9 April 2020, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita telah mengeluarkan Surat Edaran No 7 tahun 2020 tentang Pedoman Pengajuan Permohonan Perizinan Pelaksanaan Kegiatan Industri dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Beleid itu menyatakan perusahaan kawasan industri dan perusahaan industri (tenant) dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).
200 Perusahaan besar masih beroperasi di wilayah PSBB, berikut ini anjurannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) kembali meminta anggotanya yang meliputi pengembang dan pengelola Kawasan Industri untuk membantu pemerintah mengatasi wabah Covid-19, khususnya di lingkungan perusahaan industri (tenant). Pada 9 April 2020, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita telah mengeluarkan Surat Edaran No 7 tahun 2020 tentang Pedoman Pengajuan Permohonan Perizinan Pelaksanaan Kegiatan Industri dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Beleid itu menyatakan perusahaan kawasan industri dan perusahaan industri (tenant) dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).