JAKARTA. Pemerintah menemukan dugaan penggelapan pajak yang dilakukan sekitar 2.000 penanaman modal asing (PMA) selama 10 tahun belakang. Bahkan, tindakan tersebut menyebabkan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 500 triliun. Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro mengatakan, modus yang digunakan perusahaan untuk menghindari pajak yaitu dengan mengklaim rugi. Dengan demikian, perusahaan asing tersebut tidak dibebankan kewajiban pajak. "Padahal, menurut perhitungan atau pemeriksaan pajak, harusnya perusahaan tersebut membayar rata-rata Rp 25 miliar per tahun. Jadi, kalau dalam 10 tahun, kami kehilangan pajak hampir Rp 500 triliun," ujar Bambang, Senin (21/3).
2.000-an Perusahaan asing gelapkan pajak Rp 500 T
JAKARTA. Pemerintah menemukan dugaan penggelapan pajak yang dilakukan sekitar 2.000 penanaman modal asing (PMA) selama 10 tahun belakang. Bahkan, tindakan tersebut menyebabkan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 500 triliun. Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro mengatakan, modus yang digunakan perusahaan untuk menghindari pajak yaitu dengan mengklaim rugi. Dengan demikian, perusahaan asing tersebut tidak dibebankan kewajiban pajak. "Padahal, menurut perhitungan atau pemeriksaan pajak, harusnya perusahaan tersebut membayar rata-rata Rp 25 miliar per tahun. Jadi, kalau dalam 10 tahun, kami kehilangan pajak hampir Rp 500 triliun," ujar Bambang, Senin (21/3).