2.004 petani ikan akan dilindungi asuransi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 2.004 orang pembudidaya kecil di sektor perikanan akan mendapatkan perlindungan dari program asuransi.

"Kita ingin pembudidaya ikan kecil ini lebih berdaya," ujar Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Slamet Soebjakto dalam siaran pers, Selasa (12/12).

Pemberian asuransi merupakan kerja sama antara KKP dengan PT. Asuransi Jasa Indonesia/Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI). Asuransi tersebut merupakan yang pertama menyentuh pembudidaya ikan.


Dalam siaran pers diungkapkan pada tahun 2017 setidaknya sebanyak 2.004 orang pembudidaya ikan kecil dengan luas lahan 3.300 hektare (ha) akan dilindungi program asuransi ini.

Asuransi ini akan memberikan jaminan perlindungan atas risiko yang dialami oleh pembudidaya skala kecil. Menurutnya pembudidaya ikan kecil sulit bangkit saat dihadapkan pada kegagalan produksi.

Sebagai gambaran bentuk bantuan program ini adalah pembayaran premi asuransi perikanan senilai Rp 450.000 per ha per tahun.

Manfaat pertanggungan Rp15.000.000 per hektare. Untuk memenuhi nilai tersebut KKP mengalokasikan anggaran senilai Rp1,48 miliar di tahun 2017 ini.

KKP menetapkan kriteria calon penerima premi asuransi ini. Penerima diseleksi dengan terbukti memiliki kartu pembudidaya ikan (aquacard). Selain itu diutamakan program Sehatkan dan sudah tersertifikasi Cara Budidaya Ikan Yang Baik (CBIB).

Terakhir penerima asuransi merupakan pembudidaya ikan kecil dengan pengelolaan lahan kurang dari 5 hektare dengan menggunakan teknologi sederhana.

Slamet bilang asuransi ini menjadi sangat penting untuk memberikan perlindungan bagi pembudidaya skala kecil agar usahanya berlanjut. "Tahun 2017 kita inisiasi skema ini, dan kedepan harapannya akan lebih banyak lagi yang terlindungi dengan asuransi ini," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto