2009, KPK Pelototi Depkes dan Depdiknas



JAKARTA. Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyumbat kebocoran pundi-pundi uang negara terus bergulir. Mengawali tahun 2009, KPK akan mengawasi kinerja instansi pemerintah yang membidani pelayanan publik. Sasarannya kali ini adalah penyelenggaraan pelayanan publik oleh Departemen Kesehatan (Depkes) dan Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas). "Instansi itu penting karena berkaitan dengan pelayanan dasar bagi masyarakat," jelas wakil ketua KPK bidang pencegahan Haryono Umar, Minggu (4/1). Tapi, lanjut Haryono, KPK tidak hanya berhenti pada dua Departemen itu saja. KPK tetap memantau instansi pemerintah yang melaksanakan pelayanan publik, seperti Departemen Hukum dan HAM. "Kami akan melakukannya secara bertahap selama 2009 dan seterusnya, saat ini KPK fokus pada instansi yang berkaitan dengan pelayan dasar," kata Haryono Langkah pencegahan itu diawali dengan survei kinerja pelayanan publik oleh dua instansi pemerintah mulai dari tingkat pusat sampai daerah. Setelah survei, KPK melakukan evaluasi menyeluruh. Melalui evaluasi itu nantinya akan terlihat kelemahan sistem yang berlaku dan peluang terjadinya penyimpangan. "Kami akan mengevaluasi apakah masih terjadi pungutan yang tidak benar, biaya yang tidak jelas, persyaratan yang makin rumit. Setelah itu kami minta instansi untuk mengubahnya," kata Haryono Tidak hanya itu, menurut Haryono KPK akan menindak apabila menemukan adanya penyimpangan dari hasil evaluasi itu. "Kami pantau terus tidak lepas begitu saja, sehingga mencegah terjadinya korupsi-korupsi baru," tegas Haryono. Yang jelas, alasan KPK mengawasi kinerja instansi pemerintah dalam menjalankan pelayanan publik lantaran skor indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2008 terdongkrak dari 2,3 di tahun 2007 menjadi 2,6. Menurut Haryono lonjakan itu sangat dipengaruhi oleh kinerja pelayanan publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: