2009, KPK Selamatkan Rp 142 ,2 Miliar Uang Negara



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim, selama kurun waktu tahun 2009, pihaknya telah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 142,2 miliar. "Uang tersebut telah disetorkan kembali ke kas negara," kata Tumpak H Panggabean, Ketua KPK, Selasa (29/12).


Perinciannya, pendapatan penjualan sebesar Rp 188,3 juta, pendapatan jasa lembaga keuangan sebesar Rp 1,7 miliar, pendapatan hasil denda Rp 7,6 miliar, pendapatan ongkos perkara Rp 787,5 juta, pendapatan penjualan hasil lelang tindak pidana korupsi Rp 30,1 miliar, dan pendapatan uang pengganti tindak pidana korupsi yang ditetapkan pengadilan Rp 31,5 miliar.

Selain itu, KPK juga telah melakukan penyetoran ke kas beberapa daerah. Yakni kas daerah Kendal sebesar Rp 19,3 miliar, Kutai Katanegara Rp 950 juta, Jawa Barat sebesar Rp 13 miliar, dan Medan sebesar Rp 10 miliar.

Prestasi lain yang berhasil ditorehkan KPK sepanjang 2009 ini adalah penyelesaian 13 laporan dengan total aset yang terlacak mencapai lebih Rp 1,15 triliun.

Dalam refleksi akhir tahunnya kali ini, KPK juga membeberkan sejumlah data lain. Salah satu di antaranya, selama tahun 2009, KPK telah menerima pengaduan masyarakat sebanyak 6.948 kasus. Dari jumlah tersebut, sekitar 6.598 pengaduan atau 94,96% sudah ditelaah.

Sejauh ini, kasus yang masuk dalam tingkat penyelidikan ada 67 kasus, tingkat penyidikan ada 49 perkara, penuntutan ada 61 perkara, inkracht ada 34 perkara, dan yang sudah dieksekusi ada 39 perkara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie