JAKARTA. Tarif parkir tepian jalan di Jakarta bakal melonjak tahun 2009, bahkan akan lebih tinggi dari Rp 4.000 per jam. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini masih memfinalkan kenaikan tarif parkir yang baru tersebut.Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengatakan, Dewan Transportasi Kota sudah mengusulkan kenaikan tarif parkir tersebut ke Pemprov DKI sebesar Rp 4.000 per jam. Parkir merupakan bagian dari komponen atau instrumen pengendalian lalu lintas."Yang mengusulkan baru Dewan Transportasi Kota sebesar Rp 4.000. Tapi, bagi saya itu terlalu rendah untuk on street karena tarif parkir itu mesti dibuat untuk membuat orang berpikir parkir di on street, mesti diarahkan ke off street," kata Foke, usai Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional se-Jawa dan Bali di Jakarta, Jumat (7/11).Dengan terbatasnya ruang, maka jalanan dari hari ke hari harus dibebaskan, termasuk pelarangan parkir on street. Upaya pelarangan bisa dilakukan dengan menaikkan pajak parkir dan tidak ada alternatifnya lain. Pemprov DKI masih mengkaji usulan kenaikan tarif tersebut. Besar tarif parkir memakai sistem zonasi sehingga berbeda tiap tempatnya. "Kita sudah mulai mengkaji tapi belum tahap final. Tarifnya berapa, masih diperhitungkan," katanya. Bang Foke berharap dengan kenaikan tarif ini maka semakin banyak orang parkir on street dan berpindah ke off street. Untuk perparkiran off street akan diselenggarakan oleh swasta, bukan pemerintah.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
2009, Tarif Parkir Jakarta Bakal Naik di Atas Rp 4.000 per Jam
JAKARTA. Tarif parkir tepian jalan di Jakarta bakal melonjak tahun 2009, bahkan akan lebih tinggi dari Rp 4.000 per jam. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini masih memfinalkan kenaikan tarif parkir yang baru tersebut.Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengatakan, Dewan Transportasi Kota sudah mengusulkan kenaikan tarif parkir tersebut ke Pemprov DKI sebesar Rp 4.000 per jam. Parkir merupakan bagian dari komponen atau instrumen pengendalian lalu lintas."Yang mengusulkan baru Dewan Transportasi Kota sebesar Rp 4.000. Tapi, bagi saya itu terlalu rendah untuk on street karena tarif parkir itu mesti dibuat untuk membuat orang berpikir parkir di on street, mesti diarahkan ke off street," kata Foke, usai Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional se-Jawa dan Bali di Jakarta, Jumat (7/11).Dengan terbatasnya ruang, maka jalanan dari hari ke hari harus dibebaskan, termasuk pelarangan parkir on street. Upaya pelarangan bisa dilakukan dengan menaikkan pajak parkir dan tidak ada alternatifnya lain. Pemprov DKI masih mengkaji usulan kenaikan tarif tersebut. Besar tarif parkir memakai sistem zonasi sehingga berbeda tiap tempatnya. "Kita sudah mulai mengkaji tapi belum tahap final. Tarifnya berapa, masih diperhitungkan," katanya. Bang Foke berharap dengan kenaikan tarif ini maka semakin banyak orang parkir on street dan berpindah ke off street. Untuk perparkiran off street akan diselenggarakan oleh swasta, bukan pemerintah.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News