JAKARTA. Pengusaha mebel nasional tampaknya harus berbenah. Mulai tahun 2010, Amerika Serikat (AS) resmi menerapkan sertifikat ramah lingkungan atau ekolabeling untuk produk mebel impor. Artinya, pengusaha mebel harus memiliki sertifikat ekolabeling jika ingin menembus pasar Uwak Sam itu. Saat ini saja, "Pembeli AS sudah mulai mencari produsen mebel bersertifikat. Ini menjadi peringatan bagi produsen untuk segera mengurus sertifikasi produk mebel," kata Sae Tanangga Karim, Direktur Eksekutif Asosiasi Mebel dan Kerajinan Indonesia (Asmindo), kemarin (17/3).
2010, AS Terapkan Sertifikat Mebel Ramah Lingkungan
JAKARTA. Pengusaha mebel nasional tampaknya harus berbenah. Mulai tahun 2010, Amerika Serikat (AS) resmi menerapkan sertifikat ramah lingkungan atau ekolabeling untuk produk mebel impor. Artinya, pengusaha mebel harus memiliki sertifikat ekolabeling jika ingin menembus pasar Uwak Sam itu. Saat ini saja, "Pembeli AS sudah mulai mencari produsen mebel bersertifikat. Ini menjadi peringatan bagi produsen untuk segera mengurus sertifikasi produk mebel," kata Sae Tanangga Karim, Direktur Eksekutif Asosiasi Mebel dan Kerajinan Indonesia (Asmindo), kemarin (17/3).