2010, Depdag Kembali Buka Keran Ekspor Rotan



JAKARTA. Departemen Perdagangan (Depdag) kembali membuka keran ekspor rotan untuk tahun 2010 dengan batasan kuota. Aturan ekspor rotan yang akan berlaku mulai 1 Juli 2009 sampai dengan 30 Juni 2010 itu, eksportir diperbolehkan untuk melakukan eskpor tiga jenis rotan atau produk rotan.Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/7/2009 yang ditandatangani 28 Juli itu, kuota ekspornya ditetapkan sama dengan kuota ekspor sebelumnya. Dalam aturan itu dijelaskan, batasan kuota ditentukan untuk menjaga pasokan bahan baku rotan di dalam negeri.Lebih detail, jenis rotan yang mendapatkan kuota ekspor itu adalah rotan asalan jenis taman atau sega irit yang boleh diekspor sebanyak 25.000 ton. Kemudian kuota 16.000 ton untuk ekspor rotan jenis setengah jadi dalam bentuk hati dan kulit rotan yang diolah. Jenis rotan yang ketiga adalah rotan setengah jadi dalam bentuk rotan poles, hati dan kulit rotan yang diolah dari jenis bukan taman atau sega irit dengan jumlah 36.000 ton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: