JAKARTA. Setelah terkatungkatung selama empat tahun, Dewan Perwakian Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Undang-Undang (UU) Pelayanan Publik, kemarin (23/6). Yang menarik, dalam beleid itu, Pemerintah akan menggratiskan biaya pelayanan publik mulai 2011 nanti. Sayangnya, dari 185 jenis pelayanan publik, Pemerintah hanya akan membebaskan biaya pelayanan yang bersifat dasar seperti pengurusan kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), akta kelahiran, dan lain-lain. "Kami akan memberlakukannya secara bertahap," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Taufiq Effendi usai Rapat Paripurna DPR, Selasa (23/6). Dengan begitu, untuk pelayanan publik lainnya, masyarakat mungkin belum bisa berharap banyak. Berdasarkan Keputusan Menpan Nomor 63/2003 tentang Pedoman Pelayanan Publik, Pemerintah membagi pelayanan publik dalam tiga kelompok. Pertama, pelayanan administratif. Pengurusan KTP dan akta kelahiran masuk dalam kategori ini. Di kelompok pelayanan ini, akan ada pembebasan tarif.
2011, Biaya Pelayanan Publik Gratis
JAKARTA. Setelah terkatungkatung selama empat tahun, Dewan Perwakian Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Undang-Undang (UU) Pelayanan Publik, kemarin (23/6). Yang menarik, dalam beleid itu, Pemerintah akan menggratiskan biaya pelayanan publik mulai 2011 nanti. Sayangnya, dari 185 jenis pelayanan publik, Pemerintah hanya akan membebaskan biaya pelayanan yang bersifat dasar seperti pengurusan kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), akta kelahiran, dan lain-lain. "Kami akan memberlakukannya secara bertahap," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Taufiq Effendi usai Rapat Paripurna DPR, Selasa (23/6). Dengan begitu, untuk pelayanan publik lainnya, masyarakat mungkin belum bisa berharap banyak. Berdasarkan Keputusan Menpan Nomor 63/2003 tentang Pedoman Pelayanan Publik, Pemerintah membagi pelayanan publik dalam tiga kelompok. Pertama, pelayanan administratif. Pengurusan KTP dan akta kelahiran masuk dalam kategori ini. Di kelompok pelayanan ini, akan ada pembebasan tarif.