2012, DPR hanya mampu membuat 25 undang-undang



JAKARTA. Kinerja DPR dalam membuat Undang-Undang (UU) di tahun ini masih jauh dari harapan. Pasalnya, dari target 69 Rancangan Undang-Undang (RUU), tahun ini, DPR hanya sanggup menyelesaikan 25 UU.

Ketua Badan Legislasi DPR Ignatius Mulyono berkilah, alasan sedikitnya lahir UU itu lantaran memang tidak mengejar kuantitas. "Kami mengejar kualitas UU," ujarnya, Senin (10/12). Nah, di tahun depan, DPR juga masih menargetkan bisa mengerjakan lebih banyak UU lagi.

Mulyono mengatakan, tahun depan, ada sekitar 70 RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2013. Dari target itu, ada sekitar 34 calon beleid yang sudah masuk dalam pembahasan. "Sebanyak 34 RUU sudah masuk pembahasan tingkat I," ujarnya. Karena banyak beleid yang akan dibahas bukanlah barang baru lagi, ia optimistis 34 RUU itu bisa diselesaikan di tahun depan.


Menyangkut revisi UU KPK yang menyedot perhatian karena masuk pada Prolegnas 2012, Mulyono menyatakan, di tahun depan, beleid itu memang tidak dimasukkan.

Namun, Mulyono bilang, rencana revisi UU itu tidak dicabut dalam prolegnas jangka panjang. "Sehingga, kalau di 2014 ada yang ingin melakukan perbaikan, masih sangat mungkin, terutama soal penguatan KPK," katanya.

Kinerja DPR dalam mengerjakan UU memang tidak terlalu memuaskan. Lihat saja sejak tahun 2009 lalu, sebenarnya DPR memiliki tanggungan menyelesaikan 252 RUU. Tapi, hingga Oktober 2012 lalu, baru sekitar 62 RUU yang disahkan menjadi UU.

Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Sebastian Salang mengatakan, dari tahun ke tahun, beleid yang masuk dalam prolegnas memang sangat berlebihan. Namun, pada kenyataanya, beleid yang selesai dikerjakan masih jauh dari target.

Menurut Sebastian, sebagian besar RUU yang selesai dikerjakan DPR di tahun ini sudah disusun sejak tahun 2011. "Jadi, itu bukan prestasi," katanya. Ia menyarankan agar Baleg DPR menargetkan setiap tahun hanya 22 RUU. Dengan begitu, setiap komisi mendapatkan jatah dua RUU. Sebastian juga memberi catatan, kualitas UU yang dibuat DPR masih belum maksimal. Buktinya, tiap tahun, ada saja UU yang dibatalkan atau direvisi di Mahkamah Konstitusi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dadan M. Ramdan