2012, Instansi pelayanan publik wajib lakukan survei kepuasan masyarakat



JAKARTA. Mulai tahun depan, seluruh penyelenggaran pelayanan publik harus mengadakan survei indeks kepuasan masyakarat. Survei tersebut untuk mencapai pelayanan publik kelas dunia pada 2025.Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Wiharto mengatakan, seluruh pelayanan publik harus memiliki indeks kepuasan masyarakat dengan cara melakukan survei. Dia mencontohkan seperti Puskemas, rumah sakit dan sekolah harus memberikan kuisioner kepada masyarakat mengenai pelayanan publik lembaga/instansinya.Selanjutnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan melakukan pengawasan. "Survei yang mudah saja. Misalnya puas, sedang atau tidak puas," katanya kepada KONTAN, Rabu (27/7)Saat ini, Wiharto mengatakan, sudah ada 282 penyelenggara pelayanan publik yang sudah melakukan survei indeks kepuasan masyarakat. Menurutnya, angka tersebut masih sangat kecil bila dibandingkan dengan jumlah penyelenggara pelayanan publik yang mencapai ratusan ribu.Survei atas kepuasan pelayanan publik ini merupakan hal yang wajib seiring dengan kebijakan reformasi birokrasi yang dikeluarkan pemerintah. Padahal, sebelumnya, aturan mengenai adanya indeks kepuasan masyarakat yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) No 25 Tahun 2004 tentang Indeks Kepuasan Masyarakat bersifat sukarela.Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja menilai sebaiknya survei tidak dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik karena hasilnya tidak akan objektif. Dia menyarankan hasilnya dilakukan oleh lembaga independen. "Hal ini agar tidak terjadi konflik kepentingan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can