JAKARTA. Bank Indonesia (BI) terus menindaklanjuti hasil pengawasan bank yang mengandung tindak pidana perbankan (Tipibank). BI sebagai regulator perbankan tahun lalu, mencatat selama Januari 2013-Desember 2013 melakukan investigasi dugaan Tipibank sebanyak 62 kasus. Berbagai kasus ini terjadi pada 35 kantor bank, terdiri dari 19 kasus pada 14 kantor Bank Umum, serta 43 kasus dari 21 kantor BPR. Sedangkan proses tindak lanjut hasil investigasi termasuk carry over dari periode sebelumnya ada beberapa kasus. Misalnya, jumlah kasus yang telah dibahas dalam Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Perbankan mencapai 63 kasus, yang terdiri dari 24 kasus dari Bank Umum dan 39 kasus dari BPR.
2013, BI investigasi 62 kasus tindak pidana bank
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) terus menindaklanjuti hasil pengawasan bank yang mengandung tindak pidana perbankan (Tipibank). BI sebagai regulator perbankan tahun lalu, mencatat selama Januari 2013-Desember 2013 melakukan investigasi dugaan Tipibank sebanyak 62 kasus. Berbagai kasus ini terjadi pada 35 kantor bank, terdiri dari 19 kasus pada 14 kantor Bank Umum, serta 43 kasus dari 21 kantor BPR. Sedangkan proses tindak lanjut hasil investigasi termasuk carry over dari periode sebelumnya ada beberapa kasus. Misalnya, jumlah kasus yang telah dibahas dalam Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Perbankan mencapai 63 kasus, yang terdiri dari 24 kasus dari Bank Umum dan 39 kasus dari BPR.