JAKARTA. Di 2013 mendatang, pelaku industri kartu kredit tidak bisa muluk-muluk dalam mematok pertumbuhan bisnisnya. Pasalnya, Bank Indonesia (BI) telah membuat aturan baru yang membatasi kepemilikan kartu kredit. Surat Edaran No 14/27/DSAP menyebut debitur dengan penghasilan di bawah Rp 10 juta hanya boleh memiliki kartu kredit maksimum dari dua perusahaan penerbit. General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI), Steve Marta mengatakan, aturan ini akan berakibat pertumbuhan jumlah kartu kredit beredar tidak akan sama dengan tahun-tahun sebelumnya. “Apabila setiap tahunnya pertumbuhan kartu kredit beredar bisa di kisaran 12%-13%, kemungkinan hanya 5% di tahun depan,” ujarnya saat ditemui KONTAN, Kamis (20/12). Hingga November 2012, jumlah kartu kredit yang beredar mencapai 15,8 juta yang berasal dari 20 perusahaan penerbit, bank maupun non-bank. Nah, diperkirakan tahun depan jumlahnya bakal bertambah tetapi tidak lebih dari 16,5 juta.
2013, jumlah kartu kredit cuma akan tumbuh 5%
JAKARTA. Di 2013 mendatang, pelaku industri kartu kredit tidak bisa muluk-muluk dalam mematok pertumbuhan bisnisnya. Pasalnya, Bank Indonesia (BI) telah membuat aturan baru yang membatasi kepemilikan kartu kredit. Surat Edaran No 14/27/DSAP menyebut debitur dengan penghasilan di bawah Rp 10 juta hanya boleh memiliki kartu kredit maksimum dari dua perusahaan penerbit. General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI), Steve Marta mengatakan, aturan ini akan berakibat pertumbuhan jumlah kartu kredit beredar tidak akan sama dengan tahun-tahun sebelumnya. “Apabila setiap tahunnya pertumbuhan kartu kredit beredar bisa di kisaran 12%-13%, kemungkinan hanya 5% di tahun depan,” ujarnya saat ditemui KONTAN, Kamis (20/12). Hingga November 2012, jumlah kartu kredit yang beredar mencapai 15,8 juta yang berasal dari 20 perusahaan penerbit, bank maupun non-bank. Nah, diperkirakan tahun depan jumlahnya bakal bertambah tetapi tidak lebih dari 16,5 juta.