JAKARTA. Rasio penerimaan pajak terus meningkat. Tahun depan, pemerintah menargetkan rasio penerimaan pajak sebesar 12,7% dari produk domestik bruto. Untuk mencapai target tersebut, pemerintah mengklaim berbagai langkah meningkatkan penerimaan pajak. Diantaranya membenahi pelayanan, administrasi, peningkatan dan perluasan basis pajak, penyusunan data pajak yang terintegrasi, perbaikan regulasi perpajakan serta peningkatan pengawasan pemungutan pajak. Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan rasio pajak menunjukkan perkembangan dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan catatan, tahun 2009, tax ratio mencapai 11%. Lalu, pada 2010 mencapai 11,3%, tahun 2011 sebesar 11,8%.“Diharapkan tahun 2012 mencapai 11,9% dan ada tahun 2013 akan mencapai 12,7%,” kata Agus dalam tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi Sidang Paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/9). Menurut Agus, rasio pajak itu dihitung berdasarkan perhitungan penerimaan perpajakan pusat. Bila dihitung dengan memasukkan penerimaan pajak daerah dan sumber daya alam migas, maka tax ratio Indonesia 2011 bisa mencapai 15,2%. Besaran yang sama juga ditargetkan untuk tax ratio pada tahun 2012. Sedangkan untuk tahun 2013 diperkirakan tax ratio akan menembus angka 15,6%. Sebelumnya, dalam pandangan fraksi, Partai Hanura meminta pemerintah memacu penerimaan perpajakan. Juru bicara Partai Hanura Saleh Husin mengatakan, rasio pajak atau tax ratio Indonesia masih dikisaran angka 12,5%. “Rasio pajak ini masih bisa dinaikkan menjadi 14% sampai 15%,” kata Saleh. Saleh mengatakan, dengan rasio pajak sebesar 12,5% dari PDB ini berarti indonesia masih tergantung pada utang. Karena itu, Hanura khawatir ketergantungan terhadap utang ini akan berdampak pada krisis. “Rasio pajak juga harus diperbesar untuk menutup deifist ketimbang dari utang, baik dalam maupun luar negeri. Disamping itu beban cicilan bunga utang bisa lebih rendah,” ucap Saleh. Sementara itu, fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memandang tax rasio bisa didorong lebih besar dari 13%. Hal ini dapat dilakukan dengan menghapus mafia pajak dan praktik transfer pricing.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
2013 Pemerintah targetkan rasio pajak 12,7%
JAKARTA. Rasio penerimaan pajak terus meningkat. Tahun depan, pemerintah menargetkan rasio penerimaan pajak sebesar 12,7% dari produk domestik bruto. Untuk mencapai target tersebut, pemerintah mengklaim berbagai langkah meningkatkan penerimaan pajak. Diantaranya membenahi pelayanan, administrasi, peningkatan dan perluasan basis pajak, penyusunan data pajak yang terintegrasi, perbaikan regulasi perpajakan serta peningkatan pengawasan pemungutan pajak. Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan rasio pajak menunjukkan perkembangan dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan catatan, tahun 2009, tax ratio mencapai 11%. Lalu, pada 2010 mencapai 11,3%, tahun 2011 sebesar 11,8%.“Diharapkan tahun 2012 mencapai 11,9% dan ada tahun 2013 akan mencapai 12,7%,” kata Agus dalam tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi Sidang Paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/9). Menurut Agus, rasio pajak itu dihitung berdasarkan perhitungan penerimaan perpajakan pusat. Bila dihitung dengan memasukkan penerimaan pajak daerah dan sumber daya alam migas, maka tax ratio Indonesia 2011 bisa mencapai 15,2%. Besaran yang sama juga ditargetkan untuk tax ratio pada tahun 2012. Sedangkan untuk tahun 2013 diperkirakan tax ratio akan menembus angka 15,6%. Sebelumnya, dalam pandangan fraksi, Partai Hanura meminta pemerintah memacu penerimaan perpajakan. Juru bicara Partai Hanura Saleh Husin mengatakan, rasio pajak atau tax ratio Indonesia masih dikisaran angka 12,5%. “Rasio pajak ini masih bisa dinaikkan menjadi 14% sampai 15%,” kata Saleh. Saleh mengatakan, dengan rasio pajak sebesar 12,5% dari PDB ini berarti indonesia masih tergantung pada utang. Karena itu, Hanura khawatir ketergantungan terhadap utang ini akan berdampak pada krisis. “Rasio pajak juga harus diperbesar untuk menutup deifist ketimbang dari utang, baik dalam maupun luar negeri. Disamping itu beban cicilan bunga utang bisa lebih rendah,” ucap Saleh. Sementara itu, fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memandang tax rasio bisa didorong lebih besar dari 13%. Hal ini dapat dilakukan dengan menghapus mafia pajak dan praktik transfer pricing.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News