2013, ratusan hakim melanggar kode etik



JAKARTA. Sepanjang tahun 2013, Komisi Yudisial menerima 2.046 laporan pengaduan yang berasal dari masyarakat terkait perilaku para hakim.

Pelanggaran kode etik para hakim yang paling banyak terjadi adalah menerima suap kemudian menyusul persoalan non-yudisial dan perilaku moral, seperti perselingkuhan. Hal ini disampaikan Ketua KY, Suparman Marzuki seusai rapat pleno terbuka penyampaian Catatan Akhir KY di Gedung KY, Jakarta, Senin (23/12/2013)."Jadi ada peningkatan dibandingkan tahun lalu," katanya. Peningkatan jumlah pelanggaran ini, katanya, akibat koordinasi yang baik antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung. Ia menuturkan selama tahun 2013 ada 252 hakim yang diperiksa oleh Majelis Kehormatan Hakim yang dibentuk oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung. Dari jumlah tersebut, katanya, sebanyak 115 hakim direkomendasikan untuk diberikan sanksi. "Rinciannya 91 hakim diusulkan sanksi ringan, 11 hakim diusulkan sanksi sedang, dan 13 hakim diusulkan sanksi berat," katanya.Mengenai ketentuan sanksi tersebut, ia menjelaskan bahwa sanksi tersebut bersifat variatif, seperti pemberhentian tetap dengan tidak hormat, pemberhentian tetap dengan hormat dengan hak pensiun, hakim non palu selama dua tahun, dan hakim non palu selama setahun. Kasus perselingkuhan hakim di Pengadilan Negeri Jombang, Vica Natalia yang sempat mencuat di media massa membuat Vica diberhentikan dengan hak pensiun. Selain masalah pengawasan, masalah rekrutmen hakim juga menjadi kendala bagi KY. Suparman mengakui lembaganya mengalami kesulitan dalam mencari para calon hakim yang berintegritas dan berkualitas. Saat periode kedua seleksi hakim agung dari 50 calon hakim hanya 3 calon yang terjaring dan diajukan ke DPR."KY tidak pernah menurunkan standar untuk merekrut hakim agung," katanya.Dalam penyampaian catatan akhir tahun itu, selain Suparman, Wakil Ketua KY Abbas Said dan dua komisioner KY yaitu Taufiqurrohman Syahuri, Ibrahim, dan Jaja Ahmad Jayus membacakan laporan tersebut. Sementara itu, Eman Suparman tidak hadir dengan alasan sakit. Laporan akhir tahun tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban KY untuk mengurusi para hakim, mulai dari rekrutmen, pengawasan, hingga masalah kesejahteraan. (Rahmat Fiansyah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie