JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengizinkan sejumlah emiten untuk menjaring pendanaan di pasar modal dengan total nilai mencapai Rp 59,27 triliun. Sumber pendanaan itu dilakukan melalui penawaran umum perdana saham (IPO), rights issue, serta penerbitan obligasi. Noor Rachman, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK merinci, pihaknya telah meloloskan 13 perusahaan yang menggelar IPO tahun ini. Jumlah itu didasarkan pada izin efektif yang diberikan wasit pasar keuangan ini. Total emisi IPO itu sebesar Rp 4,14 triliun. Selanjutnya, rights issue ada 13 emiten, yang nilainya mencapai Rp 26,29 triliun. Sedangkan, sekitar Rp 28,84 triliun merupakan hasil penerbitan surat utang, termasuk surat utang berbasis syariah (sukuk).
2014, OJK restui penjaringan dana Rp 59,27 triliun
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengizinkan sejumlah emiten untuk menjaring pendanaan di pasar modal dengan total nilai mencapai Rp 59,27 triliun. Sumber pendanaan itu dilakukan melalui penawaran umum perdana saham (IPO), rights issue, serta penerbitan obligasi. Noor Rachman, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK merinci, pihaknya telah meloloskan 13 perusahaan yang menggelar IPO tahun ini. Jumlah itu didasarkan pada izin efektif yang diberikan wasit pasar keuangan ini. Total emisi IPO itu sebesar Rp 4,14 triliun. Selanjutnya, rights issue ada 13 emiten, yang nilainya mencapai Rp 26,29 triliun. Sedangkan, sekitar Rp 28,84 triliun merupakan hasil penerbitan surat utang, termasuk surat utang berbasis syariah (sukuk).