JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sepanjang tahun 2014 lalu, penjualan produk asuransi mikro di dalam negeri mencapai Rp 108 miliar. Jumlah ini baik untuk produk asuransi mikro bersama maupun racikan masing-masing perusahaan asuransi. Dari jumlah tersebut, menurut Direktur Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Syariah OJK Muhammad Muchlasin sebagian besar masih disumbang oleh produk bundling terutama asuransi jiwa kredit. "Biasanya orang beli asuransi mikro karena kewajiban saat nasabah mengambil kredit," katanya, Kamis (26/2). Sementara pada 2014 kemarin regulator mencatat jumlah klaim dari produk asuransi mikro mencapai Rp 72 miliar. Munchlasin menilai rasio klaim dari asuransi mikro memang terbilang tinggi, sehingga butuh volume yang besar untuk bisa menikmati profit.
2014, premi asuransi mikro capai Rp 108 miliar
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sepanjang tahun 2014 lalu, penjualan produk asuransi mikro di dalam negeri mencapai Rp 108 miliar. Jumlah ini baik untuk produk asuransi mikro bersama maupun racikan masing-masing perusahaan asuransi. Dari jumlah tersebut, menurut Direktur Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Syariah OJK Muhammad Muchlasin sebagian besar masih disumbang oleh produk bundling terutama asuransi jiwa kredit. "Biasanya orang beli asuransi mikro karena kewajiban saat nasabah mengambil kredit," katanya, Kamis (26/2). Sementara pada 2014 kemarin regulator mencatat jumlah klaim dari produk asuransi mikro mencapai Rp 72 miliar. Munchlasin menilai rasio klaim dari asuransi mikro memang terbilang tinggi, sehingga butuh volume yang besar untuk bisa menikmati profit.