JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menghimbau agar seluruh pelaku industri mulai Januari 2015 tidak lagi menggunakan Bahan Perusak Ozon (BPO) hydrochlorofluorocarbon (HCFC). Hal ini terkait upaya pemerintah untuk mengendalikan lingkungan dan mengurangi aktivitas perusakan ozon khususnya dari produk-produk elektronik. Deputi Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Perubahan Iklim KLH, Arief Yuwono, mengatakan, kalangan industri harus menunjukkan komitmen dengan memproduksi produk-produk yang ramah lingkungan. "Sesuai kesepakatan Konvensi Wina, Protokol Montreal dan Amandemen London, Indonesia harus memulai penghapusan konsumsi HCFC," ujarnya di Jakarta, Senin (16/9). Sebelumnya pemerintah juga menerapkan kebijakan larangan penggunaan BPO chlorofluorocarbon(CFC). Atas kebijakan tersebut kalangan pelaku industri harus menggunakan BPO non CFC berjenis R32 dari sebelumnya R22 maksimal pada 31 Desember 2014. Kewajiban penggunaan non CFC tersebut diikuti oleh kebijakan baru larangan penggunaan HCFC mulai Januari tahun 2015.
2015, AC dan Lemari Es harus berbahan Non HCFC
JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menghimbau agar seluruh pelaku industri mulai Januari 2015 tidak lagi menggunakan Bahan Perusak Ozon (BPO) hydrochlorofluorocarbon (HCFC). Hal ini terkait upaya pemerintah untuk mengendalikan lingkungan dan mengurangi aktivitas perusakan ozon khususnya dari produk-produk elektronik. Deputi Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Perubahan Iklim KLH, Arief Yuwono, mengatakan, kalangan industri harus menunjukkan komitmen dengan memproduksi produk-produk yang ramah lingkungan. "Sesuai kesepakatan Konvensi Wina, Protokol Montreal dan Amandemen London, Indonesia harus memulai penghapusan konsumsi HCFC," ujarnya di Jakarta, Senin (16/9). Sebelumnya pemerintah juga menerapkan kebijakan larangan penggunaan BPO chlorofluorocarbon(CFC). Atas kebijakan tersebut kalangan pelaku industri harus menggunakan BPO non CFC berjenis R32 dari sebelumnya R22 maksimal pada 31 Desember 2014. Kewajiban penggunaan non CFC tersebut diikuti oleh kebijakan baru larangan penggunaan HCFC mulai Januari tahun 2015.