GIANYAR. Setumpuk pekerjaan rumah menanti konglomerasi keuangan. Tahun depan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan entitas utama alias induk konglomerasi keuangan melaporkan informasi anak usahanya. Aturan wajib lapor ini berlaku efektif pada pertengahan tahun 2015. Rencananya, OJK bakal menggunakan laporan konglomerasi keuangan itu sebagai bahan evaluasi pada akhir tahun 2015 nanti. "Pengumpulan data dan informasi dari entitas utama konglomerasi keuangan itu penting, karena merupakan siklus awal dari enam siklus bentuk pengawasan terintegrasi konglomerasi keuangan," tutur Boedi Armanto, Kepala Departemen Pengembangan Pengawasan dan Manajemen Krisis OJK, akhir pekan lalu. OJK sendiri masih melakukan kajian lebih lanjut untuk menentukan entitas utama dari konglomerasi keuangan. Kajian sementara OJK, entitas utama ditunjuk berdasarkan nilai aset terbesar. Nantinya, entitas utamalah yang bakal berkoordinasi langsung dengan OJK sebagai pengawas konglomerasi keuangan secara terintegrasi.
2015, induk konglomerasi keuangan wajib lapor
GIANYAR. Setumpuk pekerjaan rumah menanti konglomerasi keuangan. Tahun depan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan entitas utama alias induk konglomerasi keuangan melaporkan informasi anak usahanya. Aturan wajib lapor ini berlaku efektif pada pertengahan tahun 2015. Rencananya, OJK bakal menggunakan laporan konglomerasi keuangan itu sebagai bahan evaluasi pada akhir tahun 2015 nanti. "Pengumpulan data dan informasi dari entitas utama konglomerasi keuangan itu penting, karena merupakan siklus awal dari enam siklus bentuk pengawasan terintegrasi konglomerasi keuangan," tutur Boedi Armanto, Kepala Departemen Pengembangan Pengawasan dan Manajemen Krisis OJK, akhir pekan lalu. OJK sendiri masih melakukan kajian lebih lanjut untuk menentukan entitas utama dari konglomerasi keuangan. Kajian sementara OJK, entitas utama ditunjuk berdasarkan nilai aset terbesar. Nantinya, entitas utamalah yang bakal berkoordinasi langsung dengan OJK sebagai pengawas konglomerasi keuangan secara terintegrasi.