JAKARTA. Mulai tahun depan, perusahaan pembiayaan (multifinance) yang bermodal cekak harus segera menambah modal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menaikkan besaran minimal modal disetor multifinance. Beleid anyar yang diterbitkan oleh OJK mengatur bahwa perusahaan pembiayaan yang berbentuk perseroan terbatas (PT) wajib memiliki modal minimal Rp 100 miliar. Sebelumnya, minimal kecukupan modal yang wajib dipenuhi oleh multifinance cuma Rp 25 miliar. "Kalau bentuknya koperasi, modal minimum Rp 50 miliar," ujar Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (INKB) OJK, akhir pekan lalu. Meski berlaku efektif tahun depan, pengawas industri keuangan dan perbankan di Indonesia ini masih memberikan waktu selama lima tahun bagi perusahaan pembiayaan untuk memenuhi kewajiban permodalan itu secara bertahap. Pada 2016, multifinance harus memiliki modal minimal Rp 40 miliar.
Nah, tahun 2019, harapannya tidak ada lagi bagi multifinance yang memiliki modal disetor di bawah Rp 100 miliar. Asal tahu saja, masih sekitar 80 multifinance dari 202 multifinance yang masih belum memenuhi kecukupan modal sebesar Rp 100 miliar itu.