JAKARTA. Ketakutan volume bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi akan melebihi target tidak akan terjadi pada tahun 2015. Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015, Jumat (26/9), memutuskan membuka volume bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Dengan putusan ini, DPR menyetujui usulan pemerintah agar kuota BBM bersubsidi bisa berubah-ubah. Ini tercantum di pasal 13 ayat 3 RUU APBN 2015. Ayat ini menyebutkan, anggaran subsidi BBM dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan berdasarkan perubahan parameter dan/atau realisasi harga minyak mentah (ICP) dan nilai tukar rupiah. Kebijakan ini berbeda dengan yang ada selama ini. UU APBN Perubahan 2014 pasal 14 ayat 13 menyatakan volume BBM bersubsidi juga merupakan parameter penyaluran subsidi. Artinya, volume BBM bersubsidi terkunci pada angka maksimal, yakni 46 juta kiloliter (kl). Direktur Jenderal Anggaran Kemkeu Askolani menjelaskan, penguncian volume BBM pada tahun ini memang menjadi momok. Pemerintah memantau adanya potensi volume melebihi 46 juta kl.
2015, Pemerintah leluasa ubah volume BBM subsidi
JAKARTA. Ketakutan volume bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi akan melebihi target tidak akan terjadi pada tahun 2015. Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015, Jumat (26/9), memutuskan membuka volume bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Dengan putusan ini, DPR menyetujui usulan pemerintah agar kuota BBM bersubsidi bisa berubah-ubah. Ini tercantum di pasal 13 ayat 3 RUU APBN 2015. Ayat ini menyebutkan, anggaran subsidi BBM dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan berdasarkan perubahan parameter dan/atau realisasi harga minyak mentah (ICP) dan nilai tukar rupiah. Kebijakan ini berbeda dengan yang ada selama ini. UU APBN Perubahan 2014 pasal 14 ayat 13 menyatakan volume BBM bersubsidi juga merupakan parameter penyaluran subsidi. Artinya, volume BBM bersubsidi terkunci pada angka maksimal, yakni 46 juta kiloliter (kl). Direktur Jenderal Anggaran Kemkeu Askolani menjelaskan, penguncian volume BBM pada tahun ini memang menjadi momok. Pemerintah memantau adanya potensi volume melebihi 46 juta kl.