JAKARTA. Selama tiga tahun yakni pada 2016 sampai 2019 mendatang, Direktorat Jendral Perkebunan Kementan menetapkan perluasan areal kebun tebu setiap tahunnya mencapai 600.000 ha. Rencananya perluasan lahan tersebut akan dilakukan di luar Pulau Jawa. Untuk mencapai luas areal tanam tersebut, Kementan melakukan kordinasi dengan tiga instansi pemerintah terkait. Pertama adalah Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten Kota untuk menyediakan lahan pengembangan tebu. Kedua, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemelut) dalam upaya mempercepat pelepasan kawasan hutan. Ketiga Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk mempercepat penerbitan sertifikasi lahan petani dan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan.
2016, Kementan akan perluas area kebun tebu
JAKARTA. Selama tiga tahun yakni pada 2016 sampai 2019 mendatang, Direktorat Jendral Perkebunan Kementan menetapkan perluasan areal kebun tebu setiap tahunnya mencapai 600.000 ha. Rencananya perluasan lahan tersebut akan dilakukan di luar Pulau Jawa. Untuk mencapai luas areal tanam tersebut, Kementan melakukan kordinasi dengan tiga instansi pemerintah terkait. Pertama adalah Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten Kota untuk menyediakan lahan pengembangan tebu. Kedua, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemelut) dalam upaya mempercepat pelepasan kawasan hutan. Ketiga Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk mempercepat penerbitan sertifikasi lahan petani dan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan.