2016, proyek bisa pakai skema pembiayaan baru



JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) siap mengimplementasikan skema baru dalam proses pembiayaan proyek infrastruktur berbasis kinerja atau Performance-Based Annuity Scheme (PBAS) tahun depan.

Proyek yang akan direncanakan menggunakan skema PBAS adalah pembangunan infrastruktur strategis yang menjadi tanggungjawab pemerintah namun dari sisi pendanaan kurang mencukupi.

"Sehingga kita minta bantuan investor yang mau menalangi," kata Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PU-Pera Hediyanto W. Husaini, Rabu (2/9).


Beberapa proyek infrastruktur jalan yang sudah direncanakan oleh Kementerian PU-Pera untuk menggunakan skema PBAS ini antara lain, jalan lingkar Brebes sepanjang 15 kilometer (km) yang mangkrak, serta jalan exit tol Tebing Tinggi-Kisaran sepanjang 30 km-40 km.

Meski tidak merinci, Hediyanto bilang payung hukum dari kebijakan tersebut sudah ada yakni berupa peraturan presiden (Perpres).

Peraturan tersebut, nanti akan dilengkapi dengan kebijakan dari Kementerian Keuangan (Kemkeu).

Skema PBAS artinya pemerintah akan membayar proyek yang didanai oleh swasta dengan cara mencicil setelah proyek selesai.

Selain itu pemerintah juga akan membayar operation and maintenance (O&M) cost ke swasta bersamaan dengan cicilan tersebut.

Sekretaris Jenderal Kementerian PU-Pera Taufik Widjoyono mengatakan, dengan skema tersebut akan lebih menguntungkan dari sisi kecepatan pengerjaan proyek meski anggaran yang berasal dari APBN terbatas.

"Keuntungan pengerjaan proyek bisa jadi lebih cepat," kata Taufik.

Taufik juga menggaris bawahi atas pentingnya payung hukum dari kebijakan itu.

Dengan adanya paraturan tersebut, ikatan bisnis antara pemerintah dan swasta menjadi lebih terlindungi dan terjamin dari sisi kualitas maupun pembayarannya.

Terkait dengan adanya kekhawatiran dalam proses penagihan anggaran oleh pemerintah atas proyek yang diberikan tersebut, Hediyanto membantahnya.

"Kalau sudah ada jaminan (peraturannya) maka tidak akan terjadi (kesulitan menagih pembayaran ke pemerintah)," kata Hediyanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto